YAKUSA.ID – Kinerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sampang kembali membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan warga. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Polres Sampang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku penadahan pada Minggu (24/5/2026) lalu.
Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, melalui KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Pundra Kinan Aditama, mengapresiasi kerja keras anggota di lapangan yang terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap praktik penadahan yang berkaitan dengan hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim URC dan penyidik yang secara konsisten melakukan penyelidikan serta pengembangan perkara hingga pelaku penadahan berhasil diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial T diduga menerima dan memperjualbelikan sepeda motor yang berasal dari tindak pidana pencurian. Dari tangan tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga di Kecamatan Ketapang. Kendaraan tersebut diketahui hilang saat terparkir di dalam rumah korban. Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dugaan tindak pidana penadahan.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus menindak pelaku kejahatan, termasuk pihak-pihak yang menampung atau memperjualbelikan barang hasil tindak pidana. Sebab, praktik penadahan dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya tindak pencurian.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sekaligus menambah daftar capaian Tim URC Polres Sampang yang dibentuk khusus untuk memburu pelaku kejahatan jalanan dan kejahatan konvensional. Tim gabungan Satreskrim dan Sat Intelkam itu sebelumnya juga berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor di wilayah hukum Polres Sampang.
Berdasarkan data kepolisian, sejak Desember 2025 hingga April 2026, sebanyak 16 perkara curanmor dengan 17 tersangka berhasil diungkap, sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat.



