YAKUSA.ID – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan umum terhadap nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penjelasan tersebut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Kamis 18 Juni 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, mengatakan penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Raperda sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Ia menjelaskan, pandangan umum tersebut menjadi ruang bagi fraksi-fraksi untuk memberikan masukan terhadap berbagai aspek penting dalam nota penjelasan kepala daerah sebelum pembahasan Raperda memasuki tahapan berikutnya.
“Kami berharap agar penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD ini dapat menjadi bahan masukan yang positif, sehingga pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dilaksanakan sesuai harapan bersama,” katanya, menegaskan.
Dalam rapat tersebut, pandangan umum disampaikan secara bergiliran oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, dan Fraksi Gerindra-PKS.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, pimpinan OPD, kepala bagian, camat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta awak media.



