YAKUSA.ID – Empat prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Prada Lucjy diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya. Selain itu, 16 prajurit lain masih diperiksa sebagai saksi.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, keempat tersangka berinisial Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, Nusa Tenggara Timur.

“Pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk mengetahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang dikenakan, termasuk tahapan lanjutan proses hukum,” ujar Wahyu, mengutip Detik.com, Minggu (10/8/2025).

Wahyu menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah setelah pemeriksaan terhadap 16 prajurit lainnya rampung.

“Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” ujarnya.

Prada Lucky sendiri baru dua bulan menjadi anggota TNI sebelum mengembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo, Mbay, Kabupaten Nagakeo.

Jenazahnya telah dimakamkan di TPU Kapadala, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kupang, NTT, Sabtu (9/8/2025). Tangis keluarga pecah saat peti jenazah ditutup untuk prosesi pemakaman. (YAKUSA.ID/HSB).