YAKUSA.ID – Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PGMNI Jawa Timur Moh. Anwar, S.H., menyoroti keras kasus kekerasan yang menimpa seorang guru tugas di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
IMG-20260215-WA0092
previous arrow
next arrow

Menurut Advokat yang juga Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGMNI Sumenep itu menilai tindakan kekerasan terhadap guru tugas di Desa Mangar, Sampang, merupakan perbuatan melawan hukum sekaligus bentuk penghinaan terhadap profesi pendidik.

Ia menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak boleh diselesaikan dengan cara kekerasan.

“Guru dilindungi oleh Undang-Undang. Negara wajib hadir memberikan rasa aman kepada para pendidik dalam menjalankan tugasnya,” katanya pada Minggu, 8 Februari 2026.

Ia menilai, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Menurutnya, guru merupakan ujung tombak pendidikan bangsa yang harus dijaga martabat dan keselamatannya.

Sementara itu, Polres Sampang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Abdur Razak (20), seorang guru tugas di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kedua tersangka saat ini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang pelaku.

“Kasatreskrim Polres Sampang dan Kapolsek Kedungdung telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku,” ujar Eko.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.(Hn/Dzul)