YAKUSA.ID – Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman keras di wilayahnya, terutama menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Hal itu disampaikan saat pemusnahan 2.937 botol miras hasil operasi penyakit masyarakat di Lapangan Nagara Bakti, Pendopo Ronggosukowati, Senin (9/2/2026).
Menurut Bupati, peredaran miras bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kerusakan moral di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara konsisten tanpa kompromi.
“Pemerintah daerah tidak memberi ruang bagi peredaran miras dalam bentuk apa pun. Ini bukan kegiatan simbolik, tetapi bagian dari upaya nyata menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas KH. Kholilurrahman.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha, baik hotel, tempat makan, maupun kafe, agar tidak menyediakan atau menjual minuman beralkohol. Bupati menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan apabila masih ditemukan pelanggaran.
Selain aparat, Bupati menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengawasan. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan penyakit masyarakat hanya bisa dicapai melalui kerja sama semua pihak.
“Kalau masyarakat menemukan tempat yang menjual miras, segera laporkan ke kepolisian atau Satpol PP. Penanganan akan lebih efektif jika ada keterlibatan langsung dari warga,” ujarnya.
Bupati juga meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan intensitas razia, tidak hanya menjelang Ramadan, tetapi secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kondisi Pamekasan yang aman, tertib, dan kondusif. (Hen/Sib)












