YAKUSA.ID – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) memberikan sinyal positif.
Sinyal positif itu ditujukan bagi guru swasta yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga pendidik di sekolah swasta untuk meraih status Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan syarat tertentu.
Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur bahwa peserta seleksi PPPK harus bekerja di instansi pemerintah.
Hal ini menjadi tantangan utama bagi guru swasta yang selama ini mengabdi di bawah naungan yayasan atau institusi non-pemerintah.
MenPAN RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa guru swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK harus terlebih dahulu berpindah status kerja ke instansi pemerintah.
Pernyataan ini sekaligus menjadi solusi atas kebingungan yang selama ini berkembang di kalangan guru swasta terkait peluang mereka dalam rekrutmen PPPK.
Secara mekanisme, terdapat dua langkah utama yang harus ditempuh.
Pertama, guru swasta harus bergabung dan bekerja di sekolah negeri atau instansi pemerintah.
Kedua, setelah memenuhi status tersebut, barulah yang bersangkutan dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK sesuai dengan formasi yang tersedia.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga konsistensi sistem kepegawaian negara serta memastikan proses rekrutmen berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.
“Tidak ada jalur khusus atau pengecualian dalam proses ini,” tuturnya disadur Yakusa. Selasa, 31 Maret 2026.
Dengan adanya ketentuan tersebut, guru swasta kini dihadapkan pada dua pilihan, yakni tetap mengabdi di sektor swasta atau beralih ke instansi pemerintah untuk membuka peluang menjadi ASN melalui jalur PPPK.
Meski demikian, pemerintah menilai kedua pilihan tersebut tetap memiliki nilai pengabdian yang sama pentingnya dalam mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia.(Hn/Sib)



