YAKUSA.ID – Laporan dugaan penipuan program haji plus di Kabupaten Pamekasan yang menyeret nama NQ mendapat tanggapan dari pihak kuasa hukum. Melalui kuasa hukumnya, Noor Fajari Roziq, NQ menegaskan dirinya tidak terlibat dalam transaksi maupun pengelolaan dana program tersebut.

Fajar, sapaan akrab Noor Fajari Roziq, menyatakan bahwa persoalan yang dilaporkan Abd. Warits bukan merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan persoalan keperdataan antara konsumen dengan perusahaan travel penyelenggara.

Menurut dia, NQ hanya bertugas sebagai marketing di PT Solution Indonesia dan tidak terlibat langsung dalam transaksi keuangan calon jemaah.

“NQ ini hanya marketing PT Solution terkait program haji plus. Dari awal tidak ada unsur paksaan. Saudara Warits sendiri yang tertarik mengikuti program tersebut,” ujar Fajar kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Fajar menjelaskan, Warits dan NQ telah saling mengenal cukup lama sebelum program tersebut ditawarkan. Pada Agustus 2022, Warits disebut datang sendiri ke kantor PT Solution di wilayah Patemon untuk mendaftar program haji plus.

Ia menyebut seluruh proses pembayaran dilakukan langsung dengan kepala cabang PT Solution bernama Ika Yuniasih, bukan kepada NQ secara pribadi.

“Transaksi terjadi langsung dengan kepala cabang bernama Ika Yuniasih. Jadi bukan dengan NQ,” katanya.

Menurut Fajar, pembayaran pertama dilakukan sebesar Rp20 juta sebagai biaya awal program haji plus PT Solution. Selanjutnya, Warits kembali melakukan pembayaran sebesar Rp30 juta ke rekening yang sama, sehingga total dana yang disetor mencapai Rp50 juta.

Dana tersebut diperuntukkan bagi program keberangkatan haji plus dengan estimasi keberangkatan pada tahun 2025.

Namun, dalam perjalanannya, PT Solution Indonesia disebut mengalami persoalan internal setelah kepala cabang, Ika Yuniasih, meninggal dunia akibat kecelakaan di ruas Tol Solo–Ngawi pada Mei 2023.

Peristiwa itu, kata Fajar, berdampak pada manajemen perusahaan hingga sejumlah calon jemaah program promo haji plus gagal diberangkatkan.

“Travel ini menjadi amburadul setelah kepala cabang meninggal. Dampaknya bukan hanya satu orang, tetapi sejumlah jamaah promo juga gagal berangkat,” jelasnya.

Meski demikian, Fajar mengaku pihak NQ telah berupaya membantu mencarikan solusi agar Warits tetap bisa berangkat haji melalui travel lain pada 2024. Namun, terdapat tambahan biaya yang harus dibayarkan akibat perpindahan program tersebut.

“Sudah ditawarkan solusi agar tetap bisa berangkat melalui travel lain, tetapi ada tambahan biaya sekitar Rp125 juta. Itu karena program sebelumnya bermasalah di cabang,” ujarnya.

Fajar kembali menegaskan bahwa inti persoalan berada pada perusahaan penyelenggara, yakni PT Solution, bukan kepada NQ sebagai marketing.

“Permasalahan saudara Warits itu dengan pemilik PT, bukan dengan personal NQ. Karena NQ tidak terlibat dalam transaksi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, saat proses somasi sebelumnya, pihak kuasa hukum telah menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan langsung dengan PT Solution pusat melalui jalur perdata.

“Bahkan saat somasi dulu, sudah disarankan agar langsung ke PT Solution pusat dan jangan menyangkutpautkan NQ,” katanya.

Selain itu, Fajar mempertanyakan narasi yang menyebut adanya banyak korban dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya, hingga kini hanya Abd. Warits yang secara resmi mengajukan laporan maupun gugatan.

“Korban yang mana? Yang menggugat hanya Warits. Dan dia sendiri juga sudah mengatakan tertarik ikut program itu tanpa ada paksaan,” ujarnya.

Pihak NQ, lanjut Fajar, merasa keberatan atas tudingan yang berkembang di masyarakat dan menilai hal itu telah mencemarkan nama baik kliennya.