YAKUSA.ID – DPRD Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna tersebut berlangsung pada Senin (2/6/2025) dan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Pamekasan Khoirul Umam. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, Sekretaris Daerah Masrukin serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah.

Dalam rapat itu, Bupati Kholilurrahman memberikan penjelasan mengenai persoalan gagal bayar sejumlah kegiatan pada tahun anggaran 2024 yang sebelumnya menjadi perhatian fraksi-fraksi DPRD.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai, termasuk pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pendapatan yang tidak tercapai menyebabkan kas daerah sangat terbatas, sehingga tidak mencukupi untuk membayar semua kegiatan yang sudah terlaksana atau terealisasi secara fisik,” jelas Kholilurrahman di hadapan anggota DPRD.

Meski demikian, Pemkab Pamekasan memastikan seluruh kewajiban belanja yang sebelumnya belum terbayarkan telah diselesaikan per 28 Mei 2025.

Bupati juga menyebut pembayaran tersebut termasuk kewajiban kepada BPJS Kesehatan terkait iuran program Universal Health Coverage (UHC).

Dalam penjelasannya, Kholilurrahman turut memaparkan kondisi belanja daerah sepanjang 2024. Belanja pegawai mengalami peningkatan signifikan, salah satunya akibat pengangkatan 440 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sementara belanja barang dan jasa cenderung stagnan. Kondisi tersebut dipengaruhi adanya kegiatan yang tidak terlaksana serta kegiatan yang secara fisik telah terealisasi tetapi pembayarannya belum dilakukan.

Untuk belanja modal, pemerintah daerah mencatat adanya penurunan cukup signifikan. Selain dipengaruhi penyesuaian terhadap regulasi, sebagian belanja modal dialihkan menjadi belanja barang dan jasa.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Melalui forum tersebut, DPRD mendapatkan penjelasan langsung dari pemerintah daerah atas sejumlah catatan fraksi sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.