YAKUSA.ID – Informasi terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali disampaikan kepada para pendidik di seluruh Indonesia.
Per hari ini, terdapat tiga kondisi utama tampilan Info GTK yang menentukan waktu pencairan TPG guru bersertifikasi, yakni status tiga hijau, dua hijau satu kuning, serta tiga abu-abu.
Guru dengan status tiga hijau pada Info GTK meliputi sinkronisasi, validasi, dan terbitnya SKTP dipastikan masuk dalam daftar pencairan TPG bulan Januari.
Dikutip YouTube Abad 21 pada Selasa, 27 Januari 2026, Admin Info GTK dan DBL menyampaikan bahwa proses rekomendasi penyaluran TPG berlangsung mulai tanggal 20 hingga akhir Januari.
Dengan demikian, pencairan paling lambat diperkirakan hingga 31 Januari.
Sementara itu, guru dengan status dua hijau dan satu kuning pada bagian menunggu SKTP belum dapat menerima TPG pada Januari.
Status tersebut menunjukkan bahwa guru masih menunggu penerbitan SKTP.
Proses validasi dan penerbitan SK dijadwalkan berlangsung pada 15–20 Februari, sehingga pencairan TPG diproyeksikan terjadi pada bulan Februari, termasuk rapelan Januari yang tidak hangus.
Adapun guru dengan status tiga abu-abu pada bagian atas Info GTK, namun telah menunjukkan 11 item valid berwarna hijau di bagian bawah, dinyatakan aman secara data.
Kondisi ini umumnya disebabkan oleh sinkronisasi yang belum dilakukan atau belum terbaca sistem.
Operator sekolah diimbau segera melakukan sinkronisasi sebelum 15 Februari agar guru dapat masuk tahap validasi dan pencairan pada Februari.
Validasi Info GTK sendiri dilakukan rutin setiap bulan pada rentang tanggal 15 hingga 20. Setelah tanggal tersebut, data akan diproses untuk rekomendasi pencairan ke kementerian terkait.
Selain TPG reguler, perkembangan pencairan TPG THR 100 persen juga mulai terlihat.
Pada Kamis, 15 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan telah merealisasikan pencairan TPG THR untuk guru jenjang SD, SMP, TK, baik ASN PNS maupun PPPK.
Terkait batas waktu, pencairan TPG THR mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, yang menetapkan batas akhir pelaporan realisasi oleh pemerintah daerah ke Kementerian Keuangan pada 30 Juni 2026.
Artinya, seluruh pemda wajib menyalurkan TPG THR ke rekening guru sebelum tanggal tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses pencairan tanpa menunggu hingga pertengahan tahun, mengingat TPG THR telah dinantikan guru sejak tahun 2025.(Hn/Dzul)



