YAKUSA.ID – Kebijakan efisiensi anggaran daerah menuai sorotan tajam dari DPR RI.

Sejumlah anggota parlemen mencurigai adanya praktik di beberapa pemerintah daerah yang menggunakan alasan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tujuannya adalah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan.

Dorongan efisiensi yang awalnya bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara justru dinilai menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Guru honorer yang selama ini berada dalam kondisi rentan kini menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan.

Sementara PPPK yang seharusnya memiliki kepastian kerja mulai dihantui risiko serupa di sejumlah daerah.

Salah satu faktor utama yang menjadi sorotan adalah ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.

Aturan tersebut dinilai membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam mempertahankan maupun merekrut tenaga pendidik, terutama di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan tekanan untuk menekan tunjangan kinerja daerah (TKD).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

Ia menegaskan bahwa guru merupakan “tulang punggung” pendidikan nasional yang tidak boleh menjadi korban kebijakan fiskal.

Menurutnya, efisiensi anggaran sah dilakukan, namun tidak boleh mengorbankan sektor vital seperti pendidikan.

Ia juga mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan yang dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan dan keberlangsungan kerja tenaga pendidik.

Komisi X DPR RI mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi terkait belanja pegawai dan kebijakan efisiensi agar tetap sejalan dengan upaya menjaga kualitas pendidikan nasional.

Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, melainkan menyangkut masa depan sistem pendidikan Indonesia.

Ketidakpastian yang dialami guru dikhawatirkan berdampak pada kualitas pembelajaran dan pembentukan generasi mendatang.

Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan kebijakan efisiensi tidak berujung pada melemahnya sektor pendidikan, sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.(Hn/Sin)