Buntut Konser Dj, Satpol PP Pamekasan Tutup Kafe Teman Djhuang

YAKUSA.ID – Cafe Teman Djhuang di Jalan Trunojoyo 115 Pamekasan ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat, Minggu (27/05/2025).

Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno menyebut, penutupan itu ditengarai hiburan yang melanggar Perda berupa Musik DJ Aqinn x Yezzy Malang, hingga ramai di sejumlah akun media sosial.

“Penutupan ini karena melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi, serta Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umam dan Ketenteraman masyarakat,” kata Kepala Satpol-PP dan Damkar Pamekasan, Yusuf Wibiseno, Senin (28/7/2025).

Lebih lanjut disampaikan penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah tegas, sekaligus meneruskan surat perintah tugas dari Bupati Pamekasan Nomor SPT.800.111/07.GD/432.305/2025.

“Jadi, penutupan ini dilakukan bersama lintas sektoral,” ungkapnya.

“Artinya dalam penutupan ini kami juga melibatkan instansi terkait, seperti DPMPTSP, Disporapar, Babinsa dan Babinkamtibmas, Lurah Patemon, termasuk RT setempat,” sambung Yusuf Wibiseno.

Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap semua elemen masyarakat, agar selalu bersama-sama menjaga suasana aman, nyaman dan tertib.

“Maka dari itu, mari kita selalu bersama dan saling menjaga, guna mewujudkan suasana aman, nyaman dan tertib,” pungkasnya. (YAKUSA.ID/Hen/HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *