Penggerebekan Arena Judi Sabung Ayam di Dusun 3, Desa Punggulan, Kabupaten Asahan, 1 Anggota Dewan Jadi Tersangka

ASTAGFIRULLAH: Polres Asahan menetapkan anggota DPRD Kabupaten Asahan Pajar Prianto sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun 3, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (Dok.Beritasatu.com)

YAKUSA.ID Penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun 3, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Polres Asahan menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya anggota DPRD Kabupaten Asahan Pajar Prianto.

Dua orang tersangka lainnya dalam penggerebekan kasus tersebut, yakni Supiar dan Suparmin.

Polisi menduga bahwa Pajar Prianto merupakan pemilik arena sabung ayam tersebut. Hal itu berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Asahan.

“Dari delapan orang yang diamankan saat penggerebekan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial PP, S, dan S. Lima lainnya masih berstatus sebagai saksi,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam operasi penggerebekan sabung ayam tersebut, di antaranya, 9 ekor ayam laga, 22 unit sepeda motor, serta uang tunai Rp 60.000.

AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan, tersangka Pajar Prianto diduga memfasilitasi kegiatan perjudian di rumahnya, meski tidak ikut memasang taruhan.

“PP tidak terlibat dalam taruhan langsung. Yang bertaruh adalah dua tersangka lainnya. Namun, PP diduga memfasilitasi arena judi tersebut,” ujarnya.

Pihak kepolisian  memburu empat tersangka lain yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. Mereka diduga berperan sebagai bandar dan pemain judi sabung ayam.

Menanggapi tuduhan tersebut, Pajar Prianto membantah jika dirinya memfasilitasi arena judi. Ia mengeklaim hanya melakukan jual beli ayam laga dan menggunakan arena tersebut untuk menguji kualitas ayam sebelum dijual.

“Saya tidak tahu ada taruhan judi di sana. Saya hanya menjual ayam laga, dan arena itu dipakai untuk mengetes kualitas ayam sebelum dijual,” ujar Pajar Prianto.

Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Asahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Asahan menggerebek arena judi sabung ayam tersebut pada Minggu (20/4/2025). Lokasi itu diduga merupakan tempat perjudian yang dikelola oleh Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto. (YAKUSA.ID-HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *