Oleh; Mabruroh, Kader HMI Komisariat Insan Cita UIN Madura

Lembaga pendidikan, dalam imajinasi kolektif masyarakat Indonesia, adalah tempat suci. Ia bukan sekadar ruang belajar; ia adalah ruang pembentukan karakter, benteng moral, dan miniatur peradaban Islam yang diidam-idamkan.

Namun belakangan, imajinasi itu retak bahkan runtuh, ketika kasus demi kasus pelecehan seksual terjadi dilingkungan pendidikan mencuat ke permukaan.

Yang lebih menyayat bukan hanya tindak kejinya, melainkan betapa lamanya kasus tertutup dengan intimidasi yang bermacam-macam, seolah-olah bisu di hadapan peci dan sorban.

Ini menjadi pandangan serius terhadap eksistensi tokoh-tokoh agama yang sejatinya menjadi panutan utama dalam masyarakat desa pada khususnya.

Dalam praktiknya sedikit banyak ajaran islam yang menjadi pondasi utama kerap kali tidak berorientasikan pada kebenaran, hal ini lebih terkhusus pada oknum-oknum yang kurang memahami apa itu makna ajaran islam yang sebenarnya.

Sehingga hukum islam pun tak jarang dijadikan alat legitimasi oleh pelaku tafsir yang dipilih-pilih, relasi guru-murid yang disakralkan, hingga konstruksi ‘keikhlasan’ yang menyesatkan.

Akibatnya, keduanya berubah menjadi sekadar teks: indah di atas kertas, tumpul di hadapan realita. Budaya tawadhu’ dan ta’dzim kepada Guru bukan sekedar bentuk sopan santun tapi menjadi suatu keharusan dalam mendapat keberkahan ilmu dunia akhirat.

Namun hal tersebut berbanding terbalik ketika oknum menjadikan hal yang menjadi keharusan santri bermetamorfosis menjadi struktur ketundukan total yang menutup ruang bagi korban untuk bersuara.

Inilah yang disebut sebagai grooming berbasis otoritas keagamaan, sebuah kejahatan yang paling sulit diadili bukan karena kurangnya bukti, melainkan karena korbanlah yang pertama kali meragukan dirinya sendiri.

Negara pun melindungi perempuan dan anak dalam hal-hal kekerasan, baik yang terjadi secara verbal maupun yang berbasis relasi kuasa.

Ini sebagai bukti bahwa betapa pentinganya keadilan terhadap perempuan dan anak yang sering kali mendapat perlakuan victim blaming terhadap kasus yang menimpanya.

Namun ketakutan korban dirasakan terhadap intimidasi yang didapatkan. Akibatnya banyak rintihan hati yang terkubur dalam perlakuan keji yang dialami.

Hal ini menjadi refleksi bagi kita semua betapa pentingnya memahami, mengamalkan dan mengajarkan suatu ilmu dalam dunia nyata bukan hanya mengumpulkan teks tanpa menyerap maknanya.

Karena sudah saatnya kita berhenti memuja teks dan mulai menghidupkan jiwa di baliknya: jiwa keadilan, jiwa perlindungan, dan jiwa keberanian untuk memanggil kejahatan dengan namanya sekalipun pelakunya berpeci dan bersorban.

Karena di hadapan Tuhan, tidak ada satu pun pakaian yang bisa menyembunyikan dosa.