Oleh: Humairi Alfarisi, S.H
Bupati Situbondo karna suswandi atau di kenal Bung karna telah membuka ground breaking pembangunan gelanggang olahraga atau disingkat (GOR) dengan nama GOR Bung Karna yang telah diresmikan pembukaan pada hari Rabu 19 Juni 2024 memberikan tanda pemasangan tiang pancang pertama. Pembangunan GOR berlokasi di Dusun Bataan, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Rencana GOR itu mampu menampung berkapasitas 3000 penonton.
Ini merupakan upaya pemerintah Kabupaten Situbondo untuk memberikan fasilitas umum kepada masyarakat khususnya masyarakat Situbondo agar bisa berolahraga, mulai dari basket, voli, bulu tangkis dan lain sebagainya dengan tujuan untuk dapat meningkatkan prestasi atlet Situbondo dan mampu bersaing tingkat regional hingga nasional. Di sisi lain bertujuan untuk dapat dijadikan tempat untuk acara kegiatan olahraga tingkat daerah, provinsi, dan nasional dalam meningkatkan eksistensi dan penghasilan ekonomi Kabupaten Situbondo lebih baik.
GOR Bung Karna tersebut akan berdiri di lahan seluas 1,2 hektar target pembangunan gedung utama GOR selesai pada akhir tahun 2024. Sedangkan untuk laskep dan bisa digunakan pada pertengahan tahun 2025, akan tetapi ada polemik terkait penamaan gor itu karena dinamakan dengan orang yang masih hidup tidak sesuai dengan nama rupabumi.
Nama rupabumi atau dikenal juga dengan nama geografi atau toponim adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi, baik unsur alami maupun unsur buatan. Penyediaan nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional oleh National Names Authority (NNA) dan dikemas dalam gazeter nasional (daftar nama rupabumi) merupakan amanat dan rekomendasi dari resolusi United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) adalah kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang nama geografi.
Presiden Republik Indonesia pada 6 Januari 2021 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR). Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan nama rupabumi diatur pada PP tersebut dengan harapan PNR dapat dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum.
Pertimbangan berikutnya yang dimuat dalam PP PNR ini bahwa PNR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.
Terdapat prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan pada peraturan yang telah ada sebelumnya, termasuk pedoman umum dan resolusi UNGEGN. Pemberian dan perubahan nama rupabumi berpegang pada 10 prinsip penamaan yang tertuang dalam Pasal 3 PP PNR sebagai berikut:
A. menggunakan bahasa Indonesia;
B. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
C. menggunakan abjad romawi;
D. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
E. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
F. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
G. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
H. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
I. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
J. memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.
Prinsip nama rupabumi terkait kebahasaan disusun sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sebagai gambaran, prinsip nama rupabumi poin a hingga d merupakan prinsip yang selaras dengan pasal 36 UU 24/2009.
PP PNR dalam hal ini juga mengamanatkan penyusunan Gazeter Republik Indonesia (GRI), merupakan daftar yang memuat nama rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. GRI ini nantinya dapat diakses oleh publik pada Sistem Informasi Nama Rupabumi yang disiapkan dan dikelola oleh BIG. GRI diharapkan menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun keperluan lainnya terkait penggunaan nama rupabumi baku di Indonesia.
Nama rupabumi baku yang telah dicantumkan dalam GRI didiseminasikan secara internasional sebagai bagian dari penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di dunia internasional melalui forum UNGEGN. BIG sebagai NNA (National Name Authority) mengoordinasi Kementerian/Lembaga terkait dalam mengikuti kegiatan pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi yang dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri.
Oleh karena itu, berdasarkan fakta yang ada terkait penamaan gor bung karna yang baru di ground breaking bulan lalu itu manjadi perdebatan di tengah masyarakat Situbondo. Penamaan sebagai gor Bung Karna, di mana Bung Karna adalah nama populis bapak bupati Situbondo yanti bapak Karna Suwandi bupati aktif Situbondo yang masih aktif menjabat saat ini.
Meskipun dalam peraturan daerah Situbondo belum ada peraturan yang mengatur terkait penamaan rupabumi, memang bupati memiliki hak konstitusional dalam pemberian nama gor akan tetapi ada undang-undang yang lebih tinggi yaitu PP Nomor 2 Tahun 2021. Di mana dalam adagium hukum Asas lex superior derogate legi inferiori diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi, terkait hal itu ada lembaga bantuan hukum mantra santri yang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri Situbondo terkait hasilnya masih menuggu putusan dari hakim pengadilan negeri Situbondo, terkait penamaan rupa bumi itu harus sesuai undang undang yang berlaku, perlu adanya partisipasi masyarakat.
Terkait penamaan hal itu agar bangunan yang di bangun tidak mengalami polemik di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Situbondo, penamaan gor yang di bangun itu di beri nama tokoh pahlawan nasional yang berasal dari situbondo yakni K.H.R. As’ad Syamsul Arifin karena Pada tanggal 9 November 2016 lalu, Presiden Indonesia Ir. H. Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada K.H.R. As’ad Syamsul Arifin salah satu tokoh ulama asal Jawa Timur, Kabupaten Situbondo, Sukorejo. Penganugerahan ini berdasarkan keputusan presiden nomor 90/TK/Tahun 2016.