Oleh Nurul Anam, Mahasiswa Hukum Tata Negara IDB Pamekasan

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sejatinya bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum kritis untuk mengevaluasi sejauh mana komitmen hukum dan kesadaran ekologis masyarakat benar-benar dijalankan.

Di Madura, evaluasi tersebut menghadirkan potret yang cukup memprihatinkan terjadi jurang yang dalam antara norma hukum lingkungan yang telah dirumuskan secara komprehensif dan realitas perilaku sosial yang berlangsung di lapangan.

Dari pandangan hukum, dinamika lingkungan hidup di Maduran menampilkan tabrakan nyata antara kebijakan Pembangunan nasional dan pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan jugaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Namun dalam perspektif sosiologi hukum, efektivitas sebuah regulasi tidak semata ditentukan oleh kualitas substansinya, melainkan juga oleh struktur penegakan dan kultur hukum masyarakat.

Setidaknya tiga fenomena nyata menjadi bukti lemahnya kultur hukum lingkungan di wilayah Madura.

Mulai dari Maraknya penambangan dibukit-bukit Kapur yang mulai gunduli sehingga memicu krisis air bersih saat kemarau, Masih lazimnya praktik pembuangan limbah domestik dan limbah batik rumahan ke badan sungai dan kawasan pesisir, yang bertentangan langsung dengan asas Polluter Pays Principle.

Alih fungsi kawasan mangrove secara sepihak demi kepentingan tambak dan permukiman, meskipun regulasi zonasi pesisir telah mengatur perlindungannya secara ketat.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak lahir dari kekosongan hukum, melainkan dari tekanan kemiskinan struktural dan lemahnya internalisasi nilai lingkungan dalam budaya lokal.

Masyarakat tidak semata-mata bertindak melawan hukum karena ketidaktahuan, tetapi karena pemerintah daerah belum hadir secara konkret dalam memberikan alternatif penghidupan yang layak.

Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan di Madura membutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga transformatif.

Pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat lokal dalam edukasi ekologis, penyediaan program ekonomi alternatif oleh pemerintah daerah, serta penindakan tegas terhadap aktor intelektual di balik eksploitasi lingkungan berskala besar adalah tiga pilar yang harus berjalan secara sinergis.

Hukum dan kearifan lokal bukan dua entitas yang berseberangan keduanya dapat diharmonisasikan apabila pendekatan yang ditempuh bersifat persuasif, berkeadilan, dan berakar pada kondisi sosial masyarakat setempat.