Oleh: Sayudi, Pemuda Asli Parsanga
Desa Parsanga, Kabupaten Sumenep, tengah menjadi perhatian publik setelah muncul polemik rencana pembangunan markas batalion di atas lahan yang diklaim sebagai milik warga.
Persoalan ini semakin ramai diperbincangkan setelah beredarnya berbagai video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah masyarakat menunjukkan sertifikat hak milik atas tanah yang mereka punyai selama bertahun-tahun.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa polemik tersebut mulai mencuat sejak adanya rencana pembangunan fasilitas militer yang disebut difasilitasi oleh pihak Perhutani.
Di sisi lain, sebagian warga meyakini bahwa lahan yang masuk dalam rencana pembangunan tersebut merupakan tanah milik pribadi yang telah memiliki dasar kepemilikan secara administratif.
Dari sinilah keresahan masyarakat mulai tumbuh dan menjadi perhatian publik.
Di tengah situasi tersebut, masyarakat mempertanyakan satu hal yang sangat mendasar: bagaimana tanah yang mereka yakini memiliki legalitas kepemilikan dapat masuk dalam rencana pembangunan fasilitas pertahanan negara.
Pertanyaan itu muncul bukan karena masyarakat membenci negara, melainkan karena mereka menginginkan kejelasan, kepastian hukum, dan rasa keadilan atas hak yang mereka miliki.
Sejatinya, pertahanan negara memang diperlukan, bahkan sangat diperlukan. Negara harus kuat, keamanan harus dijaga, dan kedaulatan wajib dipertahankan.
Namun sejatinya pula, pertahanan yang kuat tidak lahir dari hilangnya rasa keadilan rakyat kecil.
Pertahanan negara tidak dibangun dengan mengorbankan keresahan masyarakat, melainkan dibangun dari kepercayaan rakyat terhadap negaranya sendiri.
Bagi masyarakat desa, tanah bukan sekadar hamparan lahan. Tanah adalah sumber kehidupan, tempat mencari nafkah, tempat menggantungkan harapan, dan warisan untuk anak cucu mereka kelak.
Maka ketika tanah yang mereka punyai tiba-tiba berada dalam pusaran polemik pembangunan, rasa takut dan kegelisahan tentu menjadi sesuatu yang sangat manusiawi.
Masyarakat Desa Parsanga pada dasarnya tidak sedang melawan negara. Mereka hanya ingin negara hadir dengan wajah keadilan. Mereka ingin didengar sebagai rakyat kecil yang juga memiliki hak untuk dihormati dan diperlakukan secara layak di hadapan hukum.
“Negara yang besar bukan hanya negara yang mampu membangun pertahanan yang kuat, tetapi juga negara yang mampu menjaga keadilan bagi rakyat kecilnya. Sebab sejatinya, pertahanan yang kokoh tidak lahir dari pengabaian hak masyarakat, melainkan lahir dari kepercayaan rakyat kepada negaranya sendiri,” ujar Sayudi.
Karena itu, penyelesaian yang terbuka, adil, dan bermartabat menjadi jalan yang paling penting agar pembangunan tidak meninggalkan luka sosial di tengah masyarakat. Musyawarah, kejelasan hukum, dan ruang dialog yang sehat jauh lebih penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah rakyat kecil.
Pada akhirnya, negara akan benar-benar kuat bukan ketika rakyat kecil merasa kehilangan, tetapi ketika rakyat merasa dilindungi dan diperlakukan dengan adil oleh negaranya sendiri.
Sebab pertahanan yang sejati bukan hanya berdiri di atas beton dan senjata, melainkan berdiri di atas kepercayaan, keadilan, dan kemanusiaan bagi seluruh rakyatnya.



