YAKUSA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dalam kurun waktu sepekan. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan oleh tim Satreskrim bersama jajaran Polsek di sejumlah wilayah.
“Dalam sepekan ini kami berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dan mengamankan delapan pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam unit sepeda motor berbagai merek, empat unit telepon seluler, serta barang lain seperti alat las, mesin pompa air, dan speaker aktif.
Yoyok menjelaskan, para pelaku memiliki rentang usia yang beragam, mulai dari 20 tahun hingga 67 tahun. Modus yang digunakan juga berbeda-beda, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban hingga aksi yang telah direncanakan.
“Ini menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian dapat dilakukan oleh berbagai kalangan dengan berbagai cara,” jelasnya.
Adapun tujuh kasus yang berhasil diungkap terjadi di sejumlah kecamatan, antara lain Larangan, Tlanakan, Pademawu, Jungcangcang, hingga Batumarmar.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial JH (22), warga Kecamatan Larangan, yang diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya. Dari lokasi, polisi juga menemukan alat las yang diduga digunakan untuk merusak kunci kendaraan.
Selanjutnya, pelaku FD (38) diamankan setelah mengambil sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan di wilayah Tlanakan tanpa kunci pengaman.
Pelaku lain berinisial HR (43), warga Kabupaten Sampang, ditangkap di wilayah Pademawu setelah mencuri sepeda motor, menunjukkan adanya pelaku lintas daerah.
Kasus lainnya melibatkan SR (67) yang diamankan di wilayah Jungcangcang setelah diduga mencuri sepeda motor di area ruko.
Sementara itu, dua pelaku ZA (25) dan IAP (20) ditangkap setelah membobol toko sembako di wilayah Buddagan, Pademawu, dan membawa kabur sepeda motor.
Dalam kasus berbeda, pelaku MM (41) diamankan setelah mencuri empat unit ponsel di sebuah konter di wilayah Batumarmar.
Terakhir, pelaku AD (23) ditangkap setelah mencuri sepeda motor serta barang lainnya berupa mesin pompa air dan speaker dari rumah warga di Batumarmar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak kriminal.
“Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, menggunakan kunci ganda pada kendaraan, serta meningkatkan pengamanan lingkungan,” pungkas Yoyok.



