YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum advokat berinisial AEF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan/atau pelanggaran perlindungan data pribadi.

Penetapan DPO dilakukan setelah AEF dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak ditemukan saat hendak dijemput paksa.

Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan AEF merupakan salah satu dari tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam perkara tersebut.

“Terhadap tersangka AEF telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kemudian pada panggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar,” kata Yoni, Selasa saat konferensi pers, Selasa malam (14/7/2026).

Menurut Yoni, setelah panggilan kedua tidak diindahkan, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman AEF. Namun, tersangka tidak berada di lokasi sehingga penyidik menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Karena saat dilakukan penjemputan yang bersangkutan tidak ada, penyidik menerbitkan surat DPO terhadap tersangka AEF,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni EM, AH, dan AEF. AH telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, sedangkan EM masih menjalani proses pemanggilan oleh penyidik.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat tanda terima KTP tahun 2026, KTP asli tahun 2023, foto KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, satu video terkait KTP, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam.

Kasus ini merupakan pengembangan dari laporan dugaan penyalahgunaan identitas milik seorang warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, yang mengaku tidak pernah kehilangan maupun mengajukan pencetakan ulang KTP. Namun, penyidik menemukan adanya KTP atas identitas korban yang diduga dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Polres Pamekasan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.