YAKUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (48) yang bertugas di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep. AH diduga terlibat dalam kasus penggandaan sekaligus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga lain.
Penangkapan terhadap AH dilakukan di wilayah Kabupaten Sumenep pada Kamis (9/7/2026). Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan dalam dugaan pemalsuan identitas tersebut.
Kasus ini bermula ketika Hamzah, seorang sopir asal Porong, Kabupaten Sidoarjo, menerima informasi dari pihak kepolisian terkait KTP atas namanya yang ditemukan dalam penanganan perkara di Polres Pamekasan. Hamzah mengaku terkejut karena dokumen identitas miliknya tidak pernah hilang maupun digunakan untuk mengurus pencetakan KTP baru.
Merasa identitasnya telah disalahgunakan, Hamzah kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Hamzah, Yoga, menyatakan kliennya tidak pernah mengajukan permohonan penerbitan ulang KTP, baik di Kabupaten Sidoarjo maupun di Kabupaten Sumenep.
“Klien kami sangat terkejut ketika dihubungi pihak kepolisian. KTP miliknya masih ada, tidak pernah hilang, tetapi ternyata terdapat KTP lain atas identitas yang sama dan diduga telah disalahgunakan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa KTP atas nama Hamzah tercatat dicetak di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026. Padahal, pemilik identitas mengaku tidak pernah mengurus pencetakan dokumen tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan AH. Menurutnya, tersangka diduga memiliki keterkaitan dalam proses penerbitan atau penggandaan KTP yang menggunakan identitas milik korban.
“Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang tersangka berinisial AH yang merupakan ASN di Kabupaten Sumenep. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung,” kata Yoni.
Polisi belum membeberkan secara rinci motif maupun dugaan tujuan penggunaan identitas tersebut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian dugaan pemalsuan dokumen kependudukan itu.
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Polres Pamekasan memastikan akan mengembangkan perkara tersebut hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai proses hukum yang berlaku.



