YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Sampang resmi menahan seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Bunari (50), sesama warga desa.

Kasus tersebut diduga dipicu polemik penyaluran bantuan sosial (bansos) pangan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Kasatreskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim membenarkan bahwa AS telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Menurutnya, penyidik menangani perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

“Saat ini yang bersangkutan kami amankan dan kami tangani sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).

Sementara itu, Bunari mendatangi Mapolres Sampang untuk memastikan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya. Ia mengaku telah mendapat kepastian dari penyidik bahwa pelaku resmi ditahan sejak 17 Juli 2026. Bunari berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga tuntas.

Menurut Bunari, dugaan penganiayaan bermula saat dirinya berbincang dengan seseorang berinisial J mengenai persoalan bantuan pangan milik Rofiah. Ketika pembicaraan berlangsung, AS disebut datang menghampiri dan diduga langsung melakukan pemukulan terhadap dirinya. Akibat kejadian tersebut, Bunari kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Ia menjelaskan, persoalan itu berawal ketika keponakannya, Zainuddin, hendak mengambil bantuan pangan milik neneknya, Rofiah. Namun, bantuan tersebut disebut tidak dapat diserahkan oleh pihak desa dengan alasan penerima tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP). Persoalan itu kemudian ramai diperbincangkan dan sempat viral di media sosial hingga memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

Korban berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya yang dipicu oleh persoalan penyaluran bantuan sosial di tingkat desa.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sampang masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak serta melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.