YAKUSA.ID Seorang warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, berinisial NK, melaporkan sebuah akun media sosial TikTok ‘Cah Nakal’ ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/380/VIII/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 30 Agustus 2026.

Kuasa Hukum NK, Yolies Yongki Nata, mengatakan pelaporan dilakukan setelah pihaknya menilai konten yang diunggah akun TikTok bernama “Cah Nakal” telah merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya

“Hari ini tanggal 30 Agustus 2026, saya bersama klien saya, kami melaporkan akun TikTok ‘Cah Nakal’. Karena akun tersebut telah merugikan dan sudah menyebar fitnah, sehingga nama baik klien kami menjadi tercemar,” katanya.

Menurut Yongki, keberadaan akun tersebut diketahui kliennya ketika berada di rumahnya di wilayah Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.

Dalam unggahannya, akun tersebut disebut memuat konten yang berkaitan dengan surat undangan dari Polres Pamekasan. Dalam konten itu, NK disebut sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana penadahan.

Pihak NK membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum menilai informasi yang disebarluaskan melalui akun tersebut telah menimbulkan kerugian dan berdampak terhadap nama baik kliennya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut serta memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mohon kepada Polres Pamekasan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan segera menangkap penyebar fitnah terhadap klien kami,” tegas Yongki.