YAKUSA.ID — Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam cara anak berkomunikasi dan berinteraksi. Di sisi lain, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru bagi sistem perlindungan anak.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, mengatakan upaya perlindungan anak harus mampu mengikuti perubahan pola risiko tersebut, termasuk potensi kekerasan yang berawal dari interaksi di ruang digital.
“Cara anak berinteraksi sudah berubah. Maka cara kita melindungi mereka juga tidak boleh menggunakan pendekatan yang sama seperti dulu. Kita harus memahami ruang yang mereka gunakan dan risiko yang ada di dalamnya,” kata Ansari, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Ansari menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun di Palmerah, Jakarta Barat. Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2026 dan berujung pada penangkapan pria berinisial MI (23) pada Kamis (17/9/2026).
MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Ansari mengatakan proses hukum terhadap tersangka merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum. Namun, menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak seharusnya juga mendorong evaluasi terhadap sistem pencegahan.
“Jangan sampai perhatian kita terhadap perlindungan anak baru meningkat setelah ada korban. Setiap kasus harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pencegahan dan memperkuat mekanisme perlindungan,” ujarnya.
Ia menilai keluarga memiliki posisi penting karena menjadi lingkungan pertama yang berinteraksi langsung dengan anak. Namun, beban perlindungan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada orang tua.
“Orang tua tentu punya peran besar, tetapi tidak adil kalau seluruh tanggung jawab dibebankan kepada keluarga. Negara, sekolah dan masyarakat juga harus memiliki sistem yang mampu memberikan perlindungan ketika anak menghadapi risiko,” kata Ansari.
Ansari juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas orang tua dan tenaga pendidik dalam memahami aktivitas anak di ruang digital.
Menurut dia, literasi digital selama ini sering dipahami sebatas kemampuan menggunakan perangkat dan aplikasi. Padahal, anak juga perlu dibekali pemahaman mengenai keamanan, batasan interaksi dan cara mencari pertolongan.
“Literasi digital jangan hanya mengajarkan bagaimana menggunakan teknologi. Anak juga harus diajarkan bagaimana melindungi dirinya ketika menggunakan teknologi,” ujarnya.
Di sisi lain, Ansari mengingatkan agar pengawasan terhadap anak tidak berubah menjadi pembatasan yang justru membuat mereka enggan terbuka kepada orang tua.
“Pengawasan harus dibarengi komunikasi. Anak perlu merasa bahwa ketika mereka mengalami masalah, orang tua adalah tempat yang aman untuk bercerita,” katanya.
Ia juga meminta layanan pengaduan dan pendampingan korban terus diperkuat agar anak yang mengalami kekerasan tidak menghadapi proses penanganan seorang diri.
“Ketika anak berani meminta pertolongan, negara harus hadir dengan layanan yang mudah diakses, aman dan berkelanjutan. Jangan sampai keberanian anak untuk melapor justru berakhir pada pengalaman yang semakin membuatnya tertekan,” ujar Ansari.
Menurut Ansari, perlindungan anak di era digital membutuhkan pendekatan lintas sektor. Pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, platform digital dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak.
“Ruang digital sudah menjadi bagian dari kehidupan anak. Karena itu, perlindungan anak juga harus hadir di sana. Kita perlu membangun sistem yang mampu mencegah, merespons dan memulihkan ketika terjadi kekerasan,” pungkasnya.



