YAKUSA.ID – Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Anton Arifullah angkat bicara mengenai isu miring terkait penanganan perkara yang dinilai lambat. Ia menegaskan, setiap perkara yang ditangani Kejari Pamekasan memiliki mekanisme dan SOP berjenjang.

Penjelasan itu disampaikan Anton saat bertemu puluhan wartawan dari delapan organisasi pers se-Pamekasan dalam agenda ngopi bersama di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Dalam kesempatan tersebut, Anton yang telah menjabat sebagai Kajari Pamekasan sejak November 2025 itu mengatakan, proses penanganan perkara di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), maupun Intelijen tidak dapat diputuskan secara sepihak.

Menurutnya, setiap perkara harus melalui proses ekspos dan pembahasan secara berjenjang, termasuk hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Kalau ditanya tegak lurus? InsyaAllah kami masih tegak lurus. Tidak ada perkara yang kami main-mainkan. Kami buka semuanya, tidak ada yang kami tutupi. Silakan tanya ke hakim dan APH lain,” tegas Anton.

Ia juga menjelaskan mengenai proses berkas perkara yang terkadang harus bolak-balik. Menurut Anton, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya permainan dalam penanganan perkara.

Ia menyebut proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menyempurnakan berkas sesuai ketentuan hukum acara. Dalam konteks penuntutan, jaksa memiliki kewenangan sebagai Dominus Litis untuk memastikan perkara memenuhi ketentuan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Selain menjelaskan persoalan penanganan perkara, Anton juga menyinggung pentingnya peran media dalam kerja-kerja penegakan hukum. Ia mengaku baru kali ini dapat bertatap muka secara lengkap dengan awak media setelah sekitar 10 bulan menjabat di Pamekasan.

“Tanpa awak media, kita sebagai penegak hukum, sebagai pelayan hukum, tidak akan bisa dekat dengan masyarakat. Keberhasilan kejaksaan pasti lewat media juga,” tegasnya.

Anton bahkan memperkenalkan jajaran pejabat struktural Kejari Pamekasan yang hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut, sejumlah pekerjaan kejaksaan yang tidak selalu menjadi sorotan media juga memiliki hasil yang penting bagi masyarakat.

Salah satunya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang menurut Anton memiliki pekerjaan dalam pemulihan keuangan negara melalui penanganan perkara atau persoalan hukum yang berkaitan dengan BUMN maupun pemerintah daerah.

Dalam suasana dialog tersebut, Anton juga meminta maaf apabila terdapat pesan WhatsApp dari wartawan yang belum sempat direspons.

“Orang lagi rapat ketemu pimpinan, kalau saya main handphone bisa dikampleng pimpinan. Jadi mohon maaf, bukan tidak merespon. Sepanjang itu bukan informasi yang dikecualikan, pasti kami berikan,” ujarnya, disambut tawa para wartawan.

Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi santai. Anton mempersilakan wartawan menyampaikan pertanyaan terkait berbagai persoalan, termasuk penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Ia berharap komunikasi antara Kejari Pamekasan dan insan pers dapat terus terjalin melalui agenda silaturahmi secara rutin.

“Dulu saya namanya Ngopi Jawara – Ngobrol Pihak Jaksa Wartawan Masyarakat. Monggo kita agendakan sebulan atau dua bulan sekali kita ngumpul. Jumat pagi seperti ini waktu paling enak,” pungkasnya.