Oleh: Roisul Khoir – Fahrur Roziqi (Ketum & Sekum HMI Cabang Pamekasan Komisariat FKIP UNIRA)

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) secara historis dikenal sebagai rahim yang melahirkan kaum intelektual-organisatoris bernapas Islam dan berorientasi kerakyatan. HMI tumbuh dengan komitmen ke-Islaman dan ke-Indonesiaan.

Namun apa yang terjadi di HMI Cabang Pamekasan hari ini justru mempertontonkan pemandangan yang ironis.

Kepengurusan periode ini tidak hanya gagal merawat perkaderan, tetapi juga secara terang-terangan melanggar hukum tertinggi organisasi, yaitu Konstitusi HMI.

Kondisi ini mencerminkan adanya degradasi moral dan struktural yang akut di tubuh organisasi hijau-hitam tingkat daerah tersebut.

Sidang pleno yang seharusnya terlaksana sekurang-kurangnya sekali kali dalam 4 (empat) bulan, berdasarkan konstitusi atau Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI Pasal 31 ayat 5, Dosa terbesar dan paling kasat mata dari kepengurusan HMI Cabang Pamekasan saat ini adalah molornya pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab), Berdasarkan ART HMI Pasal 12 ayat 5, masa bakti kepengurusan telah habis.

Sementara pelaksanaan forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat cabang ini sudah telat lebih dari beberapa bulan terhitung sejak diterbitkan surat keputusan oleh pengurus besar di rapat harian pada 15 Februari 2025 dimana sudah di atur dalam ART HMI pasal 29 ayat 3, Menunda Konfercab bukan sekadar masalah teknis atau kurangnya persiapan, melainkan sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan upaya memperpanjang kekuasaan secara ilegal (abuse of power).

Konstitusi adalah kontrak sosial antar kader. Ketika aturan main itu dilanggar demi syahwat kekuasaan, maka legitimasi kepengurusan hari ini secara moral dan aturan sebenarnya telah runtuh.

Dampak dari abainya pengurus terhadap konstitusi tersebut berbanding lurus dengan matinya ruang gerakan di Pamekasan.

Selama satu periode terakhir ini, publik dan kader disuguhi oleh sunyinya nalar kritis. HMI Cabang Pamekasan kehilangan taringnya sebagai mitra kritis pemerintah maupun penyambung lidah masyarakat.

Ketika kebijakan daerah maupun nasional mencekik rakyat, HMI Pamekasan justru memilih bungkam dan bersembunyi di zona nyaman.

Diskusi-diskusi substantif yang mendahului aksi nyata nyaris tidak terdengar, sehingga ruang digital dan sekretariat yang seharusnya dinamis dengan dialektika, kini berubah senyap.

Ironisme ini kian sempurna ketika kita melihat bagaimana kondisi komisariat di bawah naungannya. Sebagai jantung perkaderan tempat di mana kader-kader baru ditempa, komisariat justru seolah dianaktirikan dan diabaikan oleh pengurus cabang.

Minimnya pendampingan dan sinergi, serta acuhnya sikap pengurus cabang membuat komisariat harus pontang-panting berjuang sendirian tanpa arah nakhoda yang jelas.

Publik akhirnya mafhum bahwa penelantaran ini terjadi karena para pengurusnya diduga lebih sibuk “proyekan” dan mengejar kepentingan pragmatis kelompok.

Ketika idealisme organisasi digadaikan demi keuntungan finansial atau relasi politik jangka pendek, maka tugas suci merawat perkaderan pasti akan terbengkalai. HMI sengaja dibawa menjauh dari khittah perjuangannya dan didekatkan pada corak organisasi transaksional.

Kita tidak boleh membiarkan organisasi ini hancur hanya untuk memuaskan ego segelintir pengurus yang enggan turun takhta. Oleh karena itu, seluruh kader dan komisariat di lingkungan HMI Cabang Pamekasan harus bersatu dan merapatkan barisan untuk mendesak pengurus cabang segera menggelar Konfercab tanpa alasan lagi.

Jika pengurus cabang tetap keras kepala dan abai, maka komisariat harus berani mengambil alih forum melalui mekanisme konstitusional yang berlaku atau mendorong Badko HMI Jawa Timur dan Pengurus Besar HMI untuk mengeluarkan keputusan tegas sebagaimana sudah diatur dalam ART HMI Pasal 12 Ayat 6.

Saatnya menyelamatkan konstitusi dan mengembalikan HMI Cabang Pamekasan sebagai pusat gerakan intelektual, bukan sarang pemburu proyek.