YAKUSA.ID – Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Indonesia menyoroti wacana mutasi kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dan meminta DPRD setempat segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua Umum AP2 Indonesia Fardin Nage mengatakan rencana mutasi kepala sekolah perlu dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan keberlangsungan program pendidikan, khususnya revitalisasi sekolah dan pengelolaan anggaran.

“Jangan sampai mutasi dilakukan ketika pekerjaan baru berjalan setengah, kemudian justru menimbulkan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran di kemudian hari,” kata Fardin dalam keterangannya.

Menurut dia, sejumlah kepala sekolah saat ini masih menjalankan program revitalisasi sekolah yang proses pengerjaannya belum selesai. Bahkan, terdapat pekerjaan yang disebut baru mencapai sekitar 50 persen sehingga masih membutuhkan pengawasan dan tanggung jawab administratif dari pihak sekolah.

Ia mengatakan pergantian kepala sekolah di tengah berlangsungnya program tersebut perlu memperhatikan aspek administrasi, termasuk kewenangan yang berkaitan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan.

Selain revitalisasi sekolah, AP2 juga menyoroti proses pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap III yang disebut belum sepenuhnya selesai.

Fardin meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari melakukan kajian menyeluruh terhadap waktu dan dampak pelaksanaan mutasi.

“Pertimbangan teknis dari BKN tentu menjadi bagian dari proses kepegawaian. Namun, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kondisi sekolah, progres revitalisasi, penyelesaian Dana BOS, serta tanggung jawab kepala sekolah yang sedang berjalan,” ujarnya.

AP2 juga meminta DPRD Kota Kendari menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar RDP dan menghadirkan Wali Kota Kendari, Kepala BKPSDM, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut AP2, forum tersebut penting untuk mendapatkan penjelasan mengenai dasar, mekanisme, serta pertimbangan pemerintah dalam rencana mutasi kepala sekolah.

Selain itu, AP2 meminta pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme serah terima jabatan, dokumen kegiatan, tanggung jawab anggaran, serta keberlanjutan pekerjaan yang masih berlangsung apabila mutasi tetap dilaksanakan.

“DPRD harus segera memanggil pihak-pihak terkait. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan tata kelola anggaran sekolah. Wali Kota, BKPSDM, dan Kadis Pendidikan perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan kepala sekolah maupun masyarakat,” kata Fardin.

AP2 menegaskan penataan birokrasi merupakan kewenangan pemerintah daerah. Namun, organisasi tersebut berharap pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan pelayanan pendidikan.

Fardin mengatakan AP2 akan mengambil langkah konkret dengan menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Kendari dan surat permintaan RDP kepada DPRD Kota Kendari pada Senin.

“Senin besok kami akan segera memasukkan surat pemberitahuan aksi di Polresta Kendari dan surat permintaan RDP di DPRD Kota Kendari. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dengan menghadirkan Wali Kota Kendari, Kepala BKPSDM, dan Kepala Dinas Pendidikan,” katanya.

AP2 menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh penjelasan dan langkah konkret dari Pemerintah Kota Kendari maupun DPRD setempat.