Tanpa DPRD Lutim, Kerja Sama Lahan IHIP Dinilai Tak Lazim oleh DPRD Sulsel

YAKUSA.IDDPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengaku terkejut atas skema kerja sama sewa lahan antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD Luwu Timur.

Skema tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur serta sejumlah pihak terkait yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (18/12/2025).

RDP tersebut membahas mekanisme kerja sama sewa lahan yang saat ini menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, secara terbuka menyatakan keheranannya atas kerja sama tersebut.

Menurutnya, selama bertahun-tahun menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sulsel, seluruh bentuk kerja sama pemerintah daerah dengan pihak swasta selalu melibatkan lembaga legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Terus terang kami kaget. Sepanjang saya empat periode di DPRD Provinsi Sulsel, tidak pernah ada kerja sama dengan pihak swasta yang tidak melibatkan DPRD,” kata Kadir Halid dalam keterangannya yang diterima yakusa.id, Jumat (19/12/2025).

Ia menegaskan, meskipun kerja sama tersebut diklaim sebagai sewa lahan dan bukan pelepasan aset daerah, keterlibatan DPRD tetap diperlukan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah.

“Contoh kerja sama hotel Rinra, kebun binatang di Benteng Somba Opu, semuanya melibatkan DPRD. Jadi ini kami nilai janggal,” ujarnya.

Selain aspek prosedural, DPRD Sulsel juga menyoroti nilai sewa lahan yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya investasi yang masuk. Isu tersebut sebelumnya disampaikan oleh anggota DPRD Sulsel daerah pemilihan Luwu Timur, Esra Lamban, dalam forum RDP.

“Ini sangat tidak masuk akal. Investasi disebut mencapai ratusan triliun, tapi uang yang masuk ke daerah hanya sekitar Rp4 miliar. Tanah masyarakat saja di Desa Harapan bisa Rp400 ribu per meter,” kata Esra dalam forum RDP.

Menanggapi kritik tersebut, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menjelaskan bahwa penetapan nilai sewa lahan merupakan hasil keputusan tim appraisal.

Ia menegaskan bahwa kerja sama sewa lahan tersebut tidak melibatkan DPRD Luwu Timur karena dianggap bukan bentuk pelepasan aset daerah.

“Itu bukan pelepasan aset, hanya kerja sama sewa lahan. Berdasarkan ketentuan nilai di bawah Rp5 miliar, tidak wajib melibatkan DPRD,” ujar Ramadhan.

Namun, pernyataan tersebut kembali mendapat penegasan dari Ketua Komisi D DPRD Sulsel. Kadir Halid menilai argumentasi tersebut tidak sejalan dengan praktik tata kelola pemerintahan yang selama ini diterapkan di tingkat provinsi.

“Di Sulsel, semua kerja sama dengan swasta selalu melibatkan DPRD. Itu prinsip pengawasan,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut RDP, DPRD Sulsel menyepakati langkah lanjutan dengan melakukan kunjungan ke Kementerian Kehutanan guna menelusuri status lahan yang digunakan dalam kerja sama tersebut.

Selain itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan keabsahan sertifikat lahan.

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Kadir Halid bersama H. Rahman. Hadir dalam forum tersebut perwakilan Pemerintah Provinsi Sulsel, jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, BPN Luwu Timur, manajemen PT Vale dan PT IHIP, Aliansi Masyarakat Luwu Timur, kelompok mahasiswa, serta sejumlah anggota DPRD Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *