YAKUSA.ID – Polemik di tubuh Polsek Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kian meluas.

Selain kasus hilangnya 20 pohon jati yang belum tertangani, Kanit Reskrim setempat kini juga diduga terlibat praktik pemerasan terhadap sejumlah warga serta melakukan kriminalisasi yang meresahkan.

Sejumlah korban telah mengadu dan meminta perlindungan hukum kepada LBH Taretan Legal Justitia.

Lembaga tersebut menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan membuka kemungkinan langkah-langkah lanjutan.

Ketua LBH Taretan, Zainurrozi, menyatakan bahwa situasi telah memasuki tahap serius.

“Ada kalanya turun jalan itu diperlukan apabila perilaku aparat sudah masuk fase tidak dapat ditoleransi,” katanya, menegaskan.

Senada, penasehat hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Ia berjanji akan berjuang maksimal untuk memberikan efek jera terhadap oknum aparat yang dinilai mencederai marwah institusi Polri.

“Ini bukan sekadar perkara individu, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Sulaisi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti mengatakan bahwa ada kepemilikan ganda tanah yang ditanam di pohon jati tersebut.

“Setelah saya cek Informasi dari Kapolsek bahwa ada kepemilikan ganda tanah yg ditanam pohon jati tsb. Satunya punya sertifikat dan satunya berdasarkan pipel,” singkatnya saat dikonfirmasi.(Hn/Sin)