YAKUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi sejak 25 hingga 29 April 2026.
Korban berinisial PNA (20), warga Kecamatan Ketapang. Sementara terduga pelaku berinisial T (66) dan telah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada seorang diri di rumah. Pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan perbuatan kekerasan seksual. Tindakan tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa hari.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga melakukan ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian yang dialaminya.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Petugas Satreskrim Polres Sampang selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku pada 12 Mei 2026.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 126 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan kelompok rentan, secara serius dan profesional.



