YAKUSA.ID – Jajaran Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nelayan di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, didampingi Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Jumat (11/9/2026).

Korban diketahui bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong. Ia tewas setelah diserang menggunakan senjata tajam saat hendak mengambil sepeda motornya usai melaut.

“Pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 sekitar pukul 02.00 dini hari, telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap seseorang yang profesinya sebagai nelayan,” kata AKBP Anang Hardiyanto dalam konferensi pers.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB, atau tujuh jam setelah kejadian.

Menurut Kapolres, pelaku ternyata telah mempelajari aktivitas korban sebelum melancarkan aksinya.

“Pelaku telah mempelajari aktivitas korban sudah sebulan lamanya sebelum kejadian ini, sejak bulan Agustus. Mempelajari aktivitas korban sebagai nelayan, kapan dia melaut, jalan yang dia lewati, dan di mana kendaraan yang dia parkir,” ungkapnya.

Pada malam kejadian, pelaku datang seorang diri dengan membawa celurit. Ia kemudian menunggu korban yang sedang melaut di sekitar lokasi sepeda motornya terparkir.

“Sekitar pukul 02.00 dini hari, korban datang berjalan kaki mendekati sepeda motornya dengan maksud untuk kembali dengan membawa timba berisi ikan hasil melaut. Bersamaan dengan itulah pelaku membuntuti korban dari belakang dan langsung membacok korban menggunakan celurit,” jelas AKBP Anang.

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuh hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku kemudian melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.

“Alhamdulillah atas izin Allah, pada hari Kamis tanggal 10 September sekitar pukul 09.00, selang tujuh jam pascakejadian pembunuhan tersebut, Satreskrim, Tim URC Satreskrim yang langsung dipimpin Kasatreskrim berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, tas berisi telepon seluler dan uang tunai, serta sebilah celurit yang diduga digunakan pelaku.

Terkait motif, polisi menyebut pembunuhan tersebut dilatarbelakangi balas dendam atas persoalan lama.

“Motifnya adalah balas dendam, jadi riwayat lama,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.