Oleh: Sulaisi Abdurrazaq*
“Jangan bandingkan kekuatan materialmu dengan yang dimiliki musuh.
Semangat tak bisa dibandingkan dengan materi.” (SIMON BOLIVAR)
Beranikah kita jujur pada diri sendiri bahwa ikhtiar apa pun yang dilakukan manusia Madura selalu ada pihak yang merendahkan, seolah orang Madura tetap saja “bajingan”. Dalam konteks sejarah Jawa, “bajingan” merujuk pada profesi kusir, pengemudi, dan pengendali pedati yang hidup dengan napas rakyat, kelas sosialnya bukan bangsawan atau ningrat, profesi rendahan, meski kini secara pejoratif kata “bajingan” telah beralih menjadi umpatan.
Tema MAFIA FEST (Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Festival) Universitas Madura 2026 sangat atraktif, “Tembakau dan Rokok Ilegal: Dinamika Ekonomi serta Tantangan bagi Masyarakat Madura”. Saya menilai, kata “bajingan” relevan dengan tantangan bagi masyarakat Madura dalam tema ini, baik konteks sejarah Jawa maupun umpatan.
Pada aspek pembangunan ekonomi, jika penguasa benar-benar mau membangun, bukankah cukup jelas dari tahun ke tahun, Madura adalah episentrum kemiskinan terbesar di Jawa Timur. Dari tahun 2020–2025 BPS Jawa Timur terang-benderang menunjukkan bahwa rakyat di Kabupaten Sampang “rangking” satu termiskin mencapai 20,71%, tertinggi di seluruh Pulau Jawa, disusul Bangkalan dan Sumenep. Begitu juga Pamekasan, rakyatnya masuk dalam jebakan sepuluh besar termiskin.
Apakah Madura miskin? Tidak. Madura kaya raya. Punya migas, garam, tembakau, dan kekayaan laut, tetapi rakyatnya “dimiskinkan”. Jika rakyatnya miskin, maka akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, dan standar hidup layak akan terbatas. Siapa yang memiskinkan? Negara: penguasa, politisi, dan pengusaha serakah alias “predator borjuis”.
Apa buktinya? Dalam konteks tembakau, cermati Perpres Nomor 6/2025 tentang Distribusi Pupuk Bersubsidi yang telah diubah dengan Perpres Nomor 113/2025. Desain kebijakan pupuk bersubsidi telah ditentukan oleh negara, komoditas mana yang memperoleh perlindungan fiskal. Tembakau tidak termasuk dalam prioritas subsidi pupuk meski nyata merupakan komoditas pertanian dan merupakan sumber penghidupan petani. Akibatnya, petani rugi, jatuh miskin, sakit karena kelelahan, terlilit utang untuk modal tani, masih ditindas oleh kebijakan negara/penguasa.
Politisi Madura di Senayan ke mana saja ketika Perpres ini lahir menindas rakyat? Ke mana mereka ketika harga tembakau dan nilai tawar petani terjebak dalam ketidakpastian akibat keserakahan kaum “predator borjuis”?
Melihat semua ini, apakah rokok ilegal masalah bagi Madura? Jika iya, mengapa kita ragu untuk bersuara agar pelanggaran ini diberantas? Jawabannya: Karena tidak ada kepastian, apa jaminan negara agar petani tembakau terlindungi dari ketidakpastian harga dan terhindar dari permainan “predator borjuis” atau pengusaha yang serakah.
Saya pernah dikunjungi jurnalis Tempo, namanya Mutia Yuantisya dan kawan-kawan. Mereka bermaksud wawancara tentang tulisan saya di beberapa media bertajuk: “Polisi Brengsek dan Rokok Ilegal” pada tahun 2023. Pada paragraf pertama saya tulis bahwa bagi saya, revolusi rokok ilegal di Madura adalah simbol perlawanan terhadap monopoli kapitalisme yang menyengsarakan petani tembakau. Lengkapnya begini:
“Polisi Brengsek dan Rokok Ilegal”
Rokok Ilegal
Bagi saya, revolusi rokok ilegal di Madura adalah simbol perlawanan terhadap monopoli kapitalisme yang menyengsarakan petani tembakau. Yang membuat pemerintah dihajar setiap tahun karena dinilai tidak berpihak pada petani, akibat standar kualitas dan harga tembakau yang tak pasti.
Rakyat kerja keras, setan-setan kapitalis sewenang-wenang menentukan harga. Cukai rokok naik dari tahun ke tahun. Tujuannya mengurangi jumlah perokok dan meningkatkan penerimaan negara.
Tujuan negara baik, tapi juga mengisap rakyat kecil atau petani tembakau yang hidupnya bergantung pada musim panas dengan keterampilan terbatas. Bagi pemodal raksasa, cukai naik tak terlalu jadi soal. Tapi bagi pemodal kecil dan bagi petani, itu masalah gawat. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Lalu mati. Begitu cukai beranjak naik, harga rokok ikut naik, lalu muncul pabrik-pabrik kecil produksi rokok.
Petani punya harapan, karena terdapat pembeli alternatif. Ketika produksi rokok melimpah dan pabrik-pabrik kecil terbatas modal untuk beli pita cukai, maka sisa rokok yang tanpa pita menjadi ilegal ketika diperjualbelikan. Karena tanpa pita, tentu harga lebih murah. Dari sana lahan kerja dan ladang usaha terbuka. Rakyat kecil yang berusaha survive potensial menjadikannya peluang usaha memenuhi kebutuhan keluarga.
Membeli rokok tanpa pita, lalu dijual dengan harga lebih mahal untuk memperoleh laba. Jalan itu adalah lorong alternatif bagi rakyat yang tertindas keadaan. Kalau ditanya apa itu halal. Jawab saja lewat lirik lagu Iwan Fals, “Manusia Setengah Dewa.”
Masalah moral, masalah akhlak, biar kami cari sendiri.
Urus saja moralmu, urus saja akhlakmu.
Peraturan yang sehat yang kami mau.
Tegakkan hukum, setegak-tegaknya.
Adil dan tegas tak pandang bulu.
Maksudnya, kalau hukum masih melihat bulu, biarkan saya memberi point of view bahwa revolusi rokok ilegal adalah simbol perlawanan terhadap monopoli ekonomi setan-setan kapitalis yang kadang berkolaborasi dengan penegak hukum.
Polisi Brengsek
Salah satu penegak hukum yang rawan “dimakan setan kapitalis” adalah polisi pengkhianat institusi kepolisian. Pelanggar sumpah jabatan. Dialah yang disebut polisi brengsek. Kata brengsek itu saya pinjam dari bahasa Irjen Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. ketika menanggapi kasus Ferdy Sambo.
“…tidak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek, tapi tidak semua,” Mantan Wakapolri, Komjen. (Purn.) Drs. Nanan Soekarna, rekan seangkatan saya di Pasca Politik UI juga pernah menggunakan kata yang sama. Katanya:”Maklumat Kapolri mengatakan, masyarakat tolong jangan kompromi dengan polisi brengsek. Jangan kompromi sama polisi korup.”
Nah, salah satu polisi brengsek yang berkaitan dengan rokok ilegal ini bercokol di Polres Sampang.
Peristiwanya begini:
Awal bulan Juni 2023, malam itu, sekira pukul 22.00 WIB, Muni, pengendara mobil L300 warna hitam ditangkap. Dugaannya karena memuat rokok tanpa pita cukai. Setelah ditangkap, seorang polisi yang menjabat Kanit di Reskrim Polres Sampang, meminta uang tebusan Rp50.000.000,- Muni tak punya uang karena hanya pengendara.
Empat hari kemudian, Jum’at 9 Juni 2023, pemilik rokok datang ke Polres Sampang untuk mendiskusikan masalah mobil berikut muatannya.Pemilik rokok tanpa pita cukai tak mampu memenuhi permintaan polisi brengsek itu, dia hanya mampu jika tarif tebusannya Rp20.000.000,. Tak ada titik temu, akhirnya sang Kanit di Reskrim Polres Sampang ini menyampaikan bahwa pimpinannya tidak setuju dengan angka Rp20.000.000,- dan meminta pemilik rokok datang kembali di hari Senin tanggal 12 Juni 2023 yang akhirnya sang Kanit sepakat, mobil berikut muatannya dapat ditebus dengan harga Rp30.000.000,-.
Dalam sebuah video berdurasi 2.34 detik, polisi brengsek itu menjelaskan, selain duit tebusan itu ia juga menjelaskan tentang pengamanan lanjutan lalu lintas pengiriman rokok ilegal di Sampang. Menurut oknum ini, pengamanan bisa sendiri atau bisa juga bulanan. Itupun kalau cocok dengan pimpinan. Sayangnya, setelah mobil bermuatan rokok itu keluar dari Mapolres Sampang, ternyata rokok dalam mobil itu sudah tekor. Dugaannya, “dimalingi” oknum.
Menurut pemilik rokok, tak kurang dari 80 bal, atau 8000 bungkus rokok tanpa pita yang diduga dihisap oleh oknum Polres Sampang. Ini baru kasus kecil yang akan kita besarkan. Kita rencanakan aksi besar di depan Polres Sampang bersama korban-korban oknum polisi brengsek.
Menurut kalian bagaimana?
Sebelum Tempo wawancara, dia WA saya dengan kalimat: “Saya mendapat penugasan untuk menelusuri keterlibatan polisi dalam peredaran rokok illegal di Jatim, termasuk Madura. Jika Bapak berkenan, saya pengin ngobrol soal ini isu ini”.
Saya mengira Tempo pro rakyat dan punya empati terhadap kemiskinan rakyat Madura yang disebabkan salah satunya oleh ketidakpastian hukum atau perilaku penegak hukumnya. Namun ternyata, setelah berita investigasi terakhir rilis, Tempo ikut menyudutkan Madura, seolah-olah Madura gudang masalah rokok ilegal. Tempo menyerang integritas H. Her, H. Mukmin, H. Saleh dan lain-lain tanpa wawancara berimbang. Tidak ada cover both side, integritas Tempo jatuh ke dasar “jurang”, bercampur dengan buzzer pengusaha “predator borjuis”.
Tempo tertarik untuk “merobohkan” para pengusaha lokal yang sejak lama berhadapan dengan pengusaha kapitalis. Padahal keuangan pengusaha lokal hanya dibantu kiai-kiai dan ulama-ulama Madura untuk mengangkat derajat dan kesejahteraan petani tembakau, tidak semua modal sendiri.
Tempo menyumbang pembentukan stigma agar Madura tetap dinilai “bajingan”. Biarpun orang-orang Madura berusaha sendiri tanpa bantuan negara, mereka menjadi pengusaha besi tua, menjaga warung-warung kelontong 24 jam di seluruh nusantara, mereka berusaha mengolah sendiri hasil tani seperti tembakau menjadi rokok, berusaha melawan kejahatan “pasar”, mereka berusaha membantu rakyat miskin agar keluar dari jebakan kemiskinan, bagi sebagian kelompok, Madura tetap “bajingan”. Jadi, marilah kita nikmati labelisasi negatif terhadap Madura, temasuk oleh Tempo.
Menurut saya, hukum dibuat dan ditegakkan demi keadilan. Lalu bagaimana jika hukum justru memperlebar “luka” ketidakadilan bagi Madura? Misalnya hukum tentang MIGAS. Kontribusi Madura cukup signifikan dari sisi kekayaan alam untuk negara, tapi, mengapa kemiskinan justru tidak teratasi di lingkungan Kabupaten seperti Sumenep, Bangkalan dan Sampang.
Tempo sebagai pihak luar Madura membentuk stigma/stereotip negatif terhadap Madura. Tempo tidak tertarik mencarikan Madura jalan keluar dari kemiskinan dan ketertinggalan. Tempo memilih untuk “menyerang” integritas pengusaha-pengusaha lokal yang sebenarnya jauh lebih kecil dan lebih lemah daripada pabrikan besar yang mudah memberi mereka sponsorship. Tempo bertindak sangat buruk bagi Madura.
Madura telah berusaha keras untuk berbuat tanpa menunggu keterlibatan negara. Namun, kerja keras, keputusan hijrah dari jalan yang menyimpang ke jalan usaha serta upaya memperbaiki peradaban Madura masih terus dibenturkan dengan pembentukan citra negatif yang dilakukan oleh orang luar dan orang dalam yang tidak punya empati terhadap ketertinggalan. Seolah-olah hukum dapat membuat Madura lebih makmur dan dapat membantu Madura keluar dari perangkap kemiskinan. Orang luar terlalu sibuk membentuk citra negatif terhadap Madura.
Bayangkan, orang Madura berjuang untuk menjadi pengusaha besi tua, orang-orang yang “jahat” menjadikannya lelucon, seolah-olah usaha itu rendahan. Orang Madura kerja keras, membawa anak dan istri untuk menjaga warung Madura 24 jam ke seluruh nusantara milik orang Madura lainnya yang lebih beruntung, masih juga dicitrakan negatif dan dibentur-benturkan dengan Alfamart-Indomaret.
Orang Madura yang baru dari tahun 2000-an berusaha mengolah hasil perkebunan mereka sendiri, seperti tembakau, lalu diolah menjadi rokok, ribut nasional seolah-olah Madura lumbung rokok ilegal. Padahal jelas di luar sana jauh lebih besar dan lebih massif, pabrikan besar telah menghisap keringat petani Madura sejak puluhan tahun, negara diam saja. Namun, begitu Madura belajar bangkit dari sisi tembakau, lagi-lagi citra orang Madura diperburuk oleh orang luar, oleh media-media sekelas Tempo yang pada awalnya kami menilai sebagai media teladan dan mendidik, namun ternyata sama saja, mental dan perilakunya sekelas buzzer.
Tempo rela menjadi corong ketidakadilan bagi Madura. Orang dalam yang tidak punya empati juga sama, mereka berusaha menyerang jantung pertahanan kesejahteraan petani. Media luar tidak tahu bagaimana kiai-kiai dan ulama-ulama Madura berjibaku mengumpulkan sejumlah modal agar dapat meminta pengusaha tembakau mengangkat derajat petani. Sejak adanya kelompok kiai yang peduli terhadap nasib petani, lalu lahir pengusaha-pengusaha lokal, sejak tulah pabrikan dan pengusaha raksasa tidak bisa lagi sewenang-wenang dalam menghargai tembakau Madura.
Pemerintah menunggu apa untuk membangun Madura? Madura punya garam melimpah, namun izin bagi anak-anak Madura atau bagi orang-orang lokal Madura untuk mengolah garam industri betapa sulit negara memberi izin. Madura punya tembakau, namun tidak ada regulasi yang melindungi. Perpres tentang distribusi pupuk bersubsidi sangat menyengsarakan petani tembakau. Cukai yang cukup mahal sangat memengaruhi situasi pengusaha lokal. Madura berjuang untuk keluar dari ketertinggalan, tanpa peran signifikan dari negara. Namun terkadang, negara, media dan aktifis tanpa empati berusaha menyudutkan Madura, memperburuk citra dan menusuk “jantung” Madura.
Apa solusinya? Menurut saya:
1. Hentikan stigma negative terhadap Madura dan manusia Madura;
2. Hapus/revisi semua regulasi yang merugikan petani tembakau, termasuk, namun tidak terbatas regulasi berkaitan dengan cukai/DBHCHT, UU Kesehatan serta aturan turunan seperti Perpres dan Permentan yang secara nyata menyengsarakan petani tembakau;
3. Buat regulasi yang fair dan benar-benar melindungi petani;
4. Jika regulasi sudah fair, berantas rokok-rokok ilegal yang tumbuh tanpa badan hukum/Perusahaan Rokok (PR);
5. Negara harus membina produksi rokok rakyat yang memiliki badan hukum/Perusahaan Rokok (PR) dengan syarat tidak merugikan negara/menebus pita cukai agar bisa menjadi rokok legal. Jika tidak mau berubah, tertibkan-tutup.
6. Bagi Madura yang telah ditinggal terlalu jauh oleh Jawa Timur, berilah Madura hadiah agar Madura dapat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau.
Jika tidak, jangan bilang kami BAJINGAN!
*Penulis adalah anak petani tembakau Madura.








