YAKUSA.ID – Polres Pamekasan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus perusakan gerai Indomaret di Kecamatan Palengaan yang terjadi setelah demonstrasi penolakan toko modern.

Polisi memastikan perkara tersebut tetap diproses meski belum menerima laporan resmi dari pihak perusahaan.

Kepastian itu disampaikan penyidik Satreskrim Polres Pamekasan dalam keterangan pers di depan Gedung Satreskrim, Jumat (9/10/2026) pagi.

Polisi menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta memasang garis polisi setelah insiden perusakan terjadi.

“Tanpa laporan pun kami sudah bekerja. Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto.

Kata dia, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik juga berencana memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan demonstrasi, mulai dari koordinator lapangan (korlap), tokoh yang terlibat, hingga massa yang diduga melakukan perusakan.

“Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden itu,” ujar Yoyok.

Menanggapi pertanyaan mengenai pengamanan saat kejadian, penyidik membantah anggapan bahwa polisi tidak berada di lokasi. Menurutnya, personel Polres Pamekasan telah berada di tempat saat demonstrasi berlangsung.

Sementara itu, penyidik belum dapat menyampaikan total kerugian akibat perusakan tersebut. Polisi masih melakukan identifikasi terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

Penetapan tersangka juga belum diumumkan karena proses penyelidikan masih berjalan. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah tahapan tersebut selesai.