YAKUSA.ID – Kepolisian Resor Sumenep menerima laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi penyedia bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp288,96 juta.

Laporan tersebut dibuat Ilmiyatus Zahiro, yang akrab disapa Neng Ayak, warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan didampingi kuasa hukumnya, Advokat R. Aj. Hawiyah atau Wiwik Karim bersama Sulaisi Abdurrazaq.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Sumenep Nomor STTLP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, laporan tersebut diterima pada 12 September 2026.

Dalam laporan itu, Neng Ayak melaporkan Noerma Dwi Charolina alias Lina.

Menurut kronologi yang tercantum dalam laporan, perkara tersebut bermula pada Mei 2026 ketika Lina menawarkan kepada pelapor untuk ikut berinvestasi dalam usaha yang disebut berkaitan dengan penyediaan bahan makanan bagi dapur MBG.

Dalam penawaran tersebut, Lina disebut menyampaikan bahwa dana investasi akan digunakan sebagai modal penyediaan bahan makanan untuk dapur MBG.

Pelapor juga menyebut bahwa Lina mengaku mengelola 37 dapur MBG yang tersebar di Kabupaten Sumenep, Pamekasan, dan Sampang.

Informasi tersebut kemudian membuat pelapor percaya dan bersedia mengikuti tawaran investasi.

Dalam laporan polisi juga disebutkan bahwa Lina mengaku memiliki hubungan suami istri dengan seorang anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Madura dari Fraksi PAN, H. Slamet Ariyadi, S.Psi., M.Sos.

Klaim tersebut, menurut pelapor, turut menjadi salah satu alasan dirinya mempercayai tawaran investasi yang disampaikan.

Selanjutnya, pada 26 Mei 2026, pelapor menyerahkan sejumlah uang kepada Lina untuk investasi.

Berdasarkan kronologi dalam STTLP, dana investasi tersebut dijanjikan akan dikembalikan bersama keuntungan. Pelapor kemudian disebut kembali menyerahkan sebagian dana investasi pada periode 4 hingga 6 Juni 2026.

Namun, menurut pelapor, hingga 7 Juni 2026 dana investasi yang telah diberikan tidak kunjung dikembalikan.

Pelapor kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Lina. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Lina kemudian mengaku tidak mengelola dapur MBG sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan kepada pelapor.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp288.960.000 dan selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Kuasa hukum pelapor meminta aparat kepolisian mengusut laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana serta dokumen dan komunikasi yang berkaitan dengan penawaran investasi.

Sejumlah hal yang dinilai perlu didalami antara lain bukti transfer, percakapan antara pelapor dan terlapor, rekening penerima dana, serta keberadaan dan status dapur MBG yang disebut dalam penawaran investasi.

Polisi juga diharapkan mendalami apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam proses penawaran, penerimaan, maupun pengelolaan dana tersebut.

Termasuk klaim mengenai keberadaan 37 dapur MBG di Sumenep, Pamekasan, dan Sampang serta hubungan pihak yang dilaporkan dengan pengelolaan dapur-dapur tersebut.

Kebenaran mengenai seluruh klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.

Di sisi lain, laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, dan membantah tuduhan apabila dinilai tidak benar.

Hingga saat ini, berdasarkan dokumen laporan yang menjadi dasar pemberitaan, yang dapat dipastikan adalah adanya laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta klaim kerugian dari pelapor sebesar Rp288,96 juta.

Adapun benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.