YAKUSA.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Lampung, mengungkap dugaan peredaran rokok ilegal dan mengamankan sebanyak 105 karton rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai.
Barang bukti tersebut terdiri atas rokok merek Marllong dan Suriya Jambu yang selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelimpahan orang dan barang bukti tersebut dilakukan pada Jumat (2/10) sekitar pukul 21.37 WIB di Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tulang Bawang bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang.
Selain 105 karton rokok, polisi turut menyerahkan dua unit mobil Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BE 8671 DAA dan BE 8310 DBC, enam lembar terpal penutup bak kendaraan, serta empat unit telepon seluler.
Dalam pelimpahan tersebut, sebanyak empat orang turut diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan instansi terkait. Mereka masing-masing berinisial ES, S, dan dua orang lainnya.
Pelimpahan dilakukan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang Ipda Andi Arkan Bakti bersama personel Unit Tipidter. Selanjutnya, orang dan barang bukti tersebut diterima petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Septriansyah dan Aditya Tegar Wicaksono.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto mengatakan pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi terkait dugaan peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap tindakan penyelundupan yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut juga merupakan bagian dari sinergi antara kepolisian dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai yang diduga melanggar ketentuan.
“Setelah dilakukan pengungkapan, orang dan barang yang berkaitan dengan perkara telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Apfryyadi mengatakan pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga untuk menjaga tertibnya peredaran barang kena cukai dan mendukung penegakan aturan di bidang cukai.
“Kami akan terus bergerak. Tidak ada ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum. Namun seluruh proses penanganan tetap kami laksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setelah pelimpahan dilakukan, penanganan terhadap empat orang dan seluruh barang bukti selanjutnya menjadi kewenangan Bea Cukai Bandar Lampung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian pelimpahan berlangsung aman dan tertib.








