YAKUSA.ID — Puluhan massa Dewan Pimpinan Daerah Laskar Indonesia Raya (DPD LIRA) Bangkalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, Senin (7/9/2026).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di Madura yang dinilai merugikan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Salah satu spanduk yang dibentangkan bertuliskan “Pecat Kepala dan Kasi Penindakan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura” serta “Stop Peredaran Rokok Ilegal.”
Koordinator aksi, Sholihin menyebut, pemberantasan rokok ilegal tidak boleh hanya menyasar pelaku di tingkat bawah seperti sopir, buruh, kurir maupun pengecer. Menurutnya, penegakan hukum harus diarahkan hingga ke produsen, pemasok, distributor dan bandar.
“Kami mendesak agar penegakan hukum menyasar ke atas. Ke produsen, pemasok, distributor, sampai bandar. Jangan tebang pilih,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, DPD LIRA Bangkalan menyampaikan sembilan tuntutan kepada Bea Cukai Madura.
Pertama, memberantas tuntas jaringan peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, mengevaluasi kinerja Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura beserta pejabat terkait, khususnya di bidang penindakan.
Ketiga, memeriksa H. Ismail, yang disebut LIRA sebagai pemilik rokok “Dadali Marlong”, terkait dugaan produksi rokok tanpa cukai.
Keempat, memeriksa pabrik rokok yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Bangkalan, Sampang dan Pamekasan, termasuk yang disebut berada di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.
Kelima, menindak PR Cangkir Emas apabila terbukti melakukan pelanggaran serta meninjau legalitas usahanya.
Keenam, membuka informasi kepada publik terkait pengawasan, pemeriksaan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran cukai.
Ketujuh, mencabut izin dan memblokir pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk nama-nama yang disebut dalam tuntutan LIRA, yakni PR Cangkir Emas, PR Jaluh dan PR Subur Jaya.
Kedelapan, mengevaluasi Kepala Bea Cukai Madura dan pejabat bidang penindakan yang dinilai LIRA tidak maksimal dalam menjalankan penindakan di wilayah kerjanya.
Kesembilan, membuka data penindakan terhadap perusahaan rokok di Madura, mulai dari jumlah PR yang telah terdaftar dan diblokir hingga jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka selama kepemimpinan Novian Darmawan.
LIRA Bangkalan memberikan waktu 5×24 jam kepada Bea Cukai Madura untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan langkah yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tuntutan tidak mendapatkan respons, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Ini bukan aksi terakhir. Jika tuntutan kami diabaikan, kami akan datang lagi, berjilid-jilid,” ucap perwakilan DPD LIRA Bangkalan.
Surat tuntutan resmi kemudian diserahkan kepada Kepala Bea Cukai Madura dan pejabat bidang penindakan Bea Cukai di lokasi aksi.



