YAKUSA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons detik – detik video viral yang memperlihatkan seorang pengendara motor di kawasan Purwakarta dihakimi sejumlah orang.
Insiden pemukulan tersebut menjadi sorotan setelah cuplikan videonya beredar di berbagai platform media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pengendara menjadi sasaran kekerasan oleh beberapa orang.
Dedi Mulyadi yang dikenal dengan julukan Gubernur konten menegaskan bahwa kelalaian yang terjadi di jalan raya tidak semestinya dibalas dengan tindakan kekerasan.
Menurutnya, setiap orang berpotensi melakukan kelalaian saat berkendara.
Namun, kata eks aktivis HMI itu, kondisi tersebut tidak menjadi alasan bagi seseorang untuk melakukan penganiayaan, ancaman, maupun tindakan yang membahayakan orang lain.
“Terima kasih terhadap Satreskrim Purwakarta telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan. Silakan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan agar kebiasaan penganiayaan tidak terjadi,” kata Dedi dikutip Yakusa melalui Instagram @dedimulyadi71 pada Minggu, 27 September 2026.
Ia juga meminta informasi mengenai alamat korban karena mengaku prihatin dengan kejadian tersebut.
“Dan mohon untuk korban alamatnya di mana karena saya prihatin, terima kasih,” ujarnya.
Sementara itu, pria yang terlibat dalam insiden tersebut akhirnya memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian.
Dalam video pengakuannya, pria tersebut menyebut insiden bermula ketika korban diduga menyerempet kendaraannya.
“Dia nyerempet. Terus kabur,” ujar pria tersebut.
Ia mengatakan sempat meneriaki korban setelah kejadian. Namun, korban disebut justru tetap melanjutkan perjalanan.
“Udah saya teriakin, dia malah berangkat,” katanya.
Pria tersebut juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak akan berhasil melakukan tindakan terhadap korban apabila tidak ada rekannya di lokasi.
“Kalau nggak ada teman saya tadi, nggak bakalan kena,” ucapnya.
Kasus penganiayaan tersebut kini menjadi perhatian dan pelajaran publik setelah pihak kepolisian mengamankan sejumlah pelaku untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








