YAKUSA.ID Seorang dosen UIN Alauddin Makassar berinisial MK yang menyandang gelar profesor dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, atas dugaan pengancaman.

Laporan tersebut dibuat oleh Prof. Dr. Nur Syamsiah, di Polsek Somba Opu yang berada di bawah naungan Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, pada 11 September 2026.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/119/IX/SPKT/Polsek Somba Opu/Polres Gowa/Polda Sulsel.

Nur Syamsiah mengatakan dirinya melaporkan MK karena merasa terancam dalam sebuah pertemuan yang awalnya digelar untuk membahas penyelesaian persoalan mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).

“Saya merasa terancam oleh oknum dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar tersebut. Padahal awalnya kami bertemu untuk menyelesaikan permasalahan mahasiswa jurusan PGMI,” kata Nur Syamsiah kepada wartawan.

Menurut dia, situasi dalam pertemuan tersebut kemudian memanas setelah MK disebut berbicara dengan nada tinggi sambil memukul meja dan menunjuk ke arahnya.

Ia mengaku saat itu mendapat ucapan yang dianggap sebagai ancaman.

“Dia mengatakan, ‘saya akan habisi kamu’,” ujarnya.

Nur Syamsiah juga mengaku MK sempat mendatanginya sehingga sejumlah orang yang berada di dalam ruangan kemudian melerai.

“Setelah itu dia mendatangi saya dan terkesan ingin memukul, tetapi dilerai oleh orang-orang yang ada di dalam ruangan. Setelah itu dia mengatakan, ‘saya akan bikin perhitungan sama kamu di luar’,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Nur Syamsiah berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Saya berharap kasus ini segera mendapat perhatian, apalagi ada nada pengancaman yang kami laporkan,” katanya.

OPM Minta Polisi Periksa Terlapor

Sementara itu, Ketua DPP Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM), Ilham, meminta penyidik Polsek Somba Opu segera memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.

“Penyidik Polsek Somba Opu harus segera memanggil terlapor, apalagi ada dugaan ancaman. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ilham.

Ia mengatakan Nur Syamsiah merupakan dewan pembina DPP OPM.

Ilham juga menyayangkan dugaan tindakan tersebut apabila benar terjadi, terlebih peristiwa itu disebut berlangsung dalam forum yang dihadiri sejumlah pihak dari lingkungan UIN Alauddin Makassar.

Menurut dia, penyelesaian persoalan di lingkungan perguruan tinggi semestinya mengedepankan dialog dan mekanisme penyelesaian masalah yang baik.

“Citra UIN kembali tercoreng dengan perilaku satu oknum dosen. Apalagi yang bersangkutan merupakan salah satu ketua jurusan di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan,” katanya.

Polisi Belum Beri Keterangan

Sementara itu, Kapolsek Somba Opu yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak terlapor, MK, mengenai laporan dan tuduhan yang disampaikan oleh Nur Syamsiah.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.