YAKUSA.ID — Di tengah aksi demonstrasi Pemuda Peduli Desa terkait kasus penebangan pohon siwalan milik Mahyuni, Polresta Sumenep mengungkap bahwa Asmawi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ardana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026.

“Intinya mas, telah ditetapkan tersangka per hari Jumat, dan penyidik akan tetap melakukan prosedur SOP yang ada. Kami masih mengkonfirmasi ke teman-teman yang lain,” ujar Ardan saat dihubungi Yakusa.id pada Sabtu, 3 Oktober 2026, malam.

Sebelumnya, puluhan pemuda yang tergabung dalam Pemuda Peduli Desa mendatangi Mapolresta Sumenep untuk mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.

Massa mendesak kepolisian segera menindaklanjuti kasus penebangan pohon siwalan secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta penyidik memeriksa dan mendalami keterkaitan Asmawi dengan perkara tersebut.

Koordinator aksi, Subaydi, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Polresta Sumenep. Namun, menurutnya, belum ada perkembangan signifikan yang diketahui pihaknya.

“Kami sudah berkali-kali audiensi, tapi tidak ada perkembangan signifikan. Padahal perkara ini sangat sederhana, penebangan pohon siwalan. Kenapa terkesan dipersulit?” kata Subaydi.

Ia menjelaskan perkara tersebut telah bergulir sejak Maret dan mulai mendapat pendampingan atau perhatian lebih lanjut pada April.

Subaydi mengatakan pohon siwalan yang ditebang merupakan sumber penghasilan bagi keluarga Mahyuni. Penebangan itu, kata dia, turut berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga korban.

“Ibu Mahyuni adalah korban, baik materiel maupun nonmateriel. Pohon itu adalah nyawa bagi keluarganya,” ujarnya.

Terkait nama Asmawi, Subaydi menyebutnya muncul dalam keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.

Karena itu, massa meminta penyidik mendalami seluruh keterangan saksi serta bukti yang telah dikumpulkan.

Mereka juga meminta Polresta Sumenep memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara dan menjalankan proses hukum secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.