YAKUSA.ID — Kuasa hukum korban mendesak Polres Pamekasan segera mengamankan AEF, oknum advokat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan KTP dan data pribadi.
Hingga 31 Agustus 2026, AEF masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan.
AEF merupakan salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Dua tersangka lainnya berinisial AH dan EM.
Perkara tersebut bermula dari laporan HAA pada 5 Juni 2026. Dalam proses penyidikan, AEF dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 10 dan 13 Juli 2026. Namun, AEF tidak memenuhi kedua panggilan penyidik.
Polisi kemudian melakukan upaya pencarian ke kediaman AEF. Namun, tersangka tidak ditemukan. AEF selanjutnya dimasukkan dalam DPO Polres Pamekasan.
Pengacara Korban Desak Polisi Segera Amankan AEF
Kuasa hukum korban, Yoga Septian Widodo, meminta Polres Pamekasan segera mengambil langkah konkret untuk menemukan dan mengamankan tersangka.
“Iya kami sangat menyayangkan atas kabar bahwa oknum pengacara tersebut sampai saat ini belum juga diproses. Seharusnya Polri lebih paham betul bagaimana menindaklanjuti,” ujar Yoga saat dikonfirmasi Yakusa.id, Jumat (28/8/2026).
Yoga menegaskan pihaknya sebagai kuasa hukum korban menuntut Polres Pamekasan segera mengamankan AEF. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum terhadap kliennya.
“Kami sebagai kuasa hukum korban menuntut Polres Pamekasan agar segera mengamankan tersangka tersebut guna memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum terhadap klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan pencarian terhadap AEF masih dilakukan. Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama dalam keterangannya pada Jumat (21/8/2026) mengatakan Satreskrim terus mengumpulkan informasi mengenai keberadaan AEF dan menyisir sejumlah titik untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
“Kami tegaskan, jajaran Satreskrim Polres Pamekasan akan terus mencari DPO oknum pengacara tersebut sampai dapat. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghindari atau mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Yoni.
AEF Juga Terjerat Kasus Penipuan dan Pemalsuan Surat
Polisi menyebut AEF juga dilaporkan perkara dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang berkaitan dengan My Bank. Namun, perkara tersebut masih dalam pendalaman penyidik dan status hukumnya perlu dibedakan dengan perkara KTP, di mana AEF telah berstatus tersangka dan DPO.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto membenarkan adanya perkara lain yang berkaitan dengan AEF. Ia mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Benar, ada perkara lain yang sedang ditangani dan berkaitan dengan yang bersangkutan,” ujar AKP Yoyok Hardianto, Minggu (30/8/2026) sore.
Menurut Yoyok, penanganan perkara tersebut tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami keterangan maupun dokumen yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan surat tersebut.
“Semua akan kami proses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini masih terus berjalan dan kami melakukan pendalaman,” tegasnya.



