YAKUSA.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep secara tegas menyatakan sikap menolak wacana perubahan nomenklatur Kabupaten Sumenep menjadi “Kabupaten Sumenep Kepulauan”.

Sikap penolakan ini merupakan konklusi dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh DPC GMNI Sumenep pada Senin malam, yang mengangkat tema: “Menakar Urgensi Perubahan Nama Kabupaten Sumenep: Kepentingan Masyarakat atau Kepentingan Elit Politik?”.

Ketua DPC GMNI Sumenep, Roni Ardiyanto menegaskan bahwa wacana perubahan nama kabupaten tersebut sama sekali belum bisa dikatakan mendesak (urgen).

Alibi yang selama ini dibangun, kata dia lebih lanjut, bahwa perubahan nama diperlukan untuk menarik dana atau perhatian pusat terhadap wilayah kepulauan dinilai tidak berdasar dan mengabaikan fakta legislasi yang ada.

“Jika kita membedah Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Kabupaten Sumenep secara geografis dan demografis sudah otomatis dikategorikan sebagai kabupaten/kota kepulauan. Artinya, tanpa harus mengubah nama pun, Sumenep tetap akan mendapatkan porsi bantuan dana khusus kepulauan dari pemerintah pusat,” katanya, menjelaskan.

Dalam FGD tersebut, GMNI Sumenep menyoroti bahwa alih-alih memberikan manfaat langsung, perubahan nomenklatur justru akan memicu pemborosan anggaran daerah. Perubahan nama berarti merombak seluruh sistem administrasi pemerintahan, identitas hukum, hingga dokumen kependudukan masyarakat secara masif.

GMNI menilai wacana ini patut dicurigai. Mengingat tidak adanya nilai urgensi dari sisi regulasi perundang-undangan dan kebutuhan akar rumput, wacana ini lebih terlihat sebagai manuver atau kepentingan elit politik semata yang mencoba mencari panggung, bukan murni untuk kepentingan masyarakat Sumenep—terutama masyarakat kepulauan yang lebih membutuhkan aksi nyata.

“Masyarakat kepulauan saat ini butuh pemerataan infrastruktur, perbaikan layanan kesehatan, akses pendidikan, dan kepastian ekonomi, bukan sekadar perubahan nama kabupaten. Makanya, kami DPC GMNI Sumenep tetap konsisten dan tegas pada satu sikap: Menolak perubahan Nomenklatur Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

GMNI Sumenep mendesak agar Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sumenep menghentikan polemik yang tidak substansial ini dan kembali fokus mengawal RUU Daerah Kepulauan di pusat agar segera disahkan, serta bekerja nyata demi kesejahteraan masyarakat daratan maupun kepulauan.