YAKUSA.ID – Kapolres Pamekasan AKBP Wahyu Hidayat tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp638 juta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.

Laporan dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 769676 tersebut disampaikan pada 13 Januari 2026. Saat laporan dibuat, Wahyu masih menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam LHKPN tersebut, aset terbesar Wahyu berupa satu unit Toyota Fortuner tahun 2024 senilai Rp600 juta yang dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Selain kendaraan tersebut, tercatat harta bergerak lainnya sebesar Rp3 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp35 juta.

Sementara itu, tanah dan bangunan tercatat nihil. Demikian pula surat berharga dan aset lainnya. Wahyu juga melaporkan tidak memiliki utang.

Dengan rincian tersebut, total harta yang dilaporkan mencapai Rp638 juta.

Wahyu kemudian ditugaskan sebagai Kapolres Pamekasan menggantikan AKBP Hendra Eko Triyulianto. Sertijab Kapolres jajaran Polda Jawa Timur berlangsung pada 28 Juli 2026, sedangkan serah terima tongkat komando di Mapolres Pamekasan berlangsung pada 31 Juli 2026.

Hampir dua bulan menjalankan tugas sebagai Kapolres Pamekasan, Wahyu juga aktif dalam kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Sabtu malam, 19 September 2026, ia memimpin patroli skala besar bersama Forkopimda Pamekasan dan personel gabungan.

Di sisi lain, Pamekasan merupakan salah satu daerah di Madura dengan aktivitas industri hasil tembakau yang cukup besar. Data Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Juni 2026 mencatat sekitar 300 perusahaan rokok tersebar di 13 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, 167 perusahaan telah beroperasi secara resmi menggunakan pita cukai, sedangkan perusahaan lainnya masih dalam proses pemenuhan ketentuan.

Aktivitas industri hasil tembakau juga berkaitan dengan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada 2026, Pamekasan menerima DBHCHT lebih dari Rp59,4 miliar yang dialokasikan antara lain untuk bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta program bagi buruh tani dan buruh pabrik tembakau.

Di sisi pengawasan, Bea Cukai Madura mencatat 21 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp30,57 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,59 miliar.

Data lainnya menunjukkan Pamekasan dan Sumenep menjadi salah satu basis industri rokok skala kecil dan menengah di Madura. Produksi tembakau petani yang terserap produsen dan pabrikan tercatat mencapai 31,6 ribu ton pada musim panen 2024 dan 30,7 ribu ton pada musim tanam 2025.