YAKUSA.ID – Bupati Pamekasan Kholilurrahman melantik sekaligus merotasi 21 pejabat tinggi pratama (eselon II) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Selasa (18/11/2025).

Pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Peringgitan Pendopo Ronggosukowati.

Rotasi tersebut ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 821.2/55, 56, 57/432.403/2025 serta SK Mendagri Nomor 800.1.3.3-74 Tahun 2025.

Bupati menyatakan kebijakan ini merupakan langkah penyegaran birokrasi untuk meningkatkan kinerja perangkat daerah dan memperkuat kualitas pelayanan publik. Penataan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi serta ketentuan perundang-undangan.

Berikut daftar pejabat eselon II yang dilantik:

1. Masrukin — Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan (sebelumnya Sekda Pamekasan).

2. H. Mohamad Alwi — Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda (sebelumnya Kadisdikbud).

3. Akmalul Firdaus — Kepala Dispora dan Pariwisata.

4. Ach. Faisol — Inspektur Daerah.

5. Amin Jabir — Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (dikenal lama bertugas di DLH dan Dinas PUPR).

6. Muharram — Kepala Disperindag (sebelumnya Kepala DPRKP).

7. Achmad Sajifudin — Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

8. Akhmad Zaini — Asisten Administrasi Umum Sekda.

9. Kusairi — Kepala DPMD.

10. Sigit Priyono — Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM (sebelumnya Kepala Bapperida Pamekasan)

11. Fathorrachman — Kepala DKPP.

12. Saudi Rahman — Kepala DP3A dan KB (sebelumnya Kepala BKPSDM).

13. Supriyanto — Kepala DLH.

14. Akhmad Basri Yulianto — Kepala Disdikbud. (sebelumnya Kadisperindag)

15. dr. Raden Budi Santoso, Sp.M — Dokter Madya RSUD Smart.

16. Muttaqin — Kepala Diskominfo (sebelumnya Kadiskop UKM Naker)

17. Agus Budi Santoso — Kepala Dispendukcapil.

18. Munapik — Kepala Dispusip.

19. Abdul Fata — Kepala Dinas Perikanan.

20. Herman Hidayat Santoso — Kepala Dinas Sosial.

21. Mohammad Yusuf Wibiseno — Kepala Satpol PP dan Damkar.

Pelantikan diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh pejabat, sebagai komitmen untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan target kinerja perangkat daerah.