YAKUSA.ID — Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan mulai dicairkan pada Juni mendatang.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada awal Maret 2026.

Pencairan gaji tambahan ini menjadi perhatian banyak pegawai negeri karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, terutama biaya pendidikan anak menjelang masuk sekolah.

Pemerintah menyebut penerima gaji ke-13 terdiri atas PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tertentu.

Meski demikian, terdapat ASN yang tidak mendapatkan hak tersebut, yakni pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan penghasilan dibayar lembaga penugasan.

Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan masing-masing pegawai pada Mei 2026.

Komponen pembayaran mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya membantu kesejahteraan aparatur negara.

Tetapi juga meningkatkan konsumsi masyarakat sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.(Hn/Sin)