YAKUSA.ID – Pemerintah memastikan tengah menyiapkan skema jaminan hari tua atau pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan tersebut menjadi jawaban atas isu lama terkait ketiadaan pensiun bagi PPPK.

Skema yang disiapkan pemerintah tersebut dikenal sebagai “penghargaan ASN”, yang merupakan bagian dari konsep baru dalam regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Program ini dirancang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Berbeda dengan skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat manfaat pasti, skema PPPK akan berbasis kontribusi.

Artinya, manfaat yang diterima nantinya bergantung pada iuran yang dibayarkan serta hasil pengelolaannya, mirip dengan sistem jaminan hari tua pada umumnya.

Sebelumnya, PPPK hanya memperoleh kompensasi atau jaminan hari tua yang dibayarkan saat masa kontrak berakhir, tanpa adanya jaminan bulanan setelah pensiun.

Dengan skema baru ini, pemerintah dinilai memberikan peningkatan signifikan terhadap keamanan finansial PPPK di masa depan.

Saat ini, rencana tersebut telah masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN dan berada pada tahap akhir pembahasan. Kebijakan itu tinggal menunggu persetujuan Presiden untuk disahkan menjadi aturan resmi.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema jaminan pensiun tersebut dan akan dimasukkan dalam regulasi setelah RPP diselesaikan.

Pemerintah juga telah menyiapkan tahapan implementasi yang meliputi finalisasi regulasi, sinkronisasi dengan pemerintah daerah, penyusunan pedoman teknis, sosialisasi kepada PPPK, hingga evaluasi berkala.

Sinkronisasi dengan pemerintah daerah dinilai krusial untuk memastikan keberlanjutan program serta menyesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Selain itu, kata dia, langkah ini juga bertujuan menghindari kendala dalam proses pencairan manfaat di masa mendatang.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan peningkatan kesejahteraan PPPK, memberikan jaminan hari tua yang lebih baik, serta menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian ASN.

Dengan semakin dekatnya pengesahan regulasi tersebut, PPPK kini berpeluang memiliki masa pensiun yang lebih terjamin dibandingkan sebelumnya.(Hn/Dzul)