YAKUSA.ID Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Kementerian Luar Negeri menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di balik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, AJ, ke Libya. AJ kini dalam perlindungan intensif Konsulat Jenderal RI (KJRI) Tripoli setelah videonya meminta pulang viral di media sosial.

Menteri P2MI Mukhtarudin langsung mengoordinasikan langkah perlindungan dan pemulangan dengan KJRI Tripoli. Ia menegaskan negara wajib hadir melindungi warganya tanpa memandang status keberangkatan.

AJ diketahui bekerja di Libya sejak Desember 2024. Dalam video yang beredar, ia mengaku mengalami tekanan psikologis dan ingin pulang. Kendala utamanya adalah kontrak kerja yang masih berlaku hingga 2027, sehingga pemutusan lebih awal berpotensi menimbulkan kewajiban denda.

Kepala Subdit Pelindungan WNI Kemlu, Subekti Yuni Andarini, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Libya untuk mencari solusi terbaik. “Kami mencari formula agar korban bisa kembali dengan tetap menghormati regulasi di Libya,” ujarnya.

Mukhtarudin juga menginstruksikan jajarannya mengusut dugaan TPPO di balik pemberangkatan nonprosedural tersebut. Koordinasi dengan Satgas TPPO dan aparat penegak hukum akan diperkuat untuk membongkar jaringan perekrutan ilegal.

Ketua Jaringan Nusantara Peduli Migran (JNPM), Romadhon Jasn, menilai kasus AJ menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan di lapangan. Menurutnya, kebijakan pusat sudah bergerak, tetapi eksekusi di daerah masih tertinggal.

“Yang dinanti bukan sekadar pemulangan. Tetapi bagaimana jajaran di bawah mulai dari desa, agen pemberangkatan, hingga pelabuhan menjalankan pengawasan secara konsisten. Ini soal perbaikan sistem di akar rumput, bukan hanya respons terhadap kasus yang viral,” ujar Romadhon kepada awak media, Jumat (3/7/2026).

Ia menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Sepanjang 2026, JNPM mencatat puluhan kasus serupa dengan modus identik: janji gaji besar, dokumen dipalsukan, dan korban terjebak di negara tanpa perlindungan hukum. Menurut Romadhon, celah ini justru terjadi di tingkat teknis, bukan karena kurangnya komitmen dari pimpinan kementerian.

Romadhon mendorong pemerintah membentuk posko pengaduan di setiap desa sentra migran. Sosialisasi perlu diperluas, tidak hanya melalui spanduk di kantor desa. Petugas lapangan juga memerlukan pelatihan untuk mengenali modus TPPO sejak dini.

Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen Menteri Mukhtarudin yang telah membuka ruang koordinasi dengan organisasi sipil. Namun ia menyoroti bahwa komunikasi kebijakan perlu diterjemahkan hingga ke pelabuhan dan bandara wilayah yang selama ini menjadi titik lemah pengawasan.

“Pak Menteri sudah membuka pintu. Kini giliran jajaran di daerah yang bergerak,” ujar Romadhon.

Kasus AJ menjadi ujian nyata bagi ekosistem pelindungan PMI. Menteri Mukhtarudin dinilai telah menunjukkan langkah yang tepat. Kini publik menanti konsistensi jajaran di bawah untuk mengikuti gerak cepat yang telah dicontohkan atasannya.