YAKUSA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan resmi memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan (tipu gelap) yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/113/VI/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2026 yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penyidik mulai melakukan penyidikan sejak 8 Juni 2026 atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP Nasional Tahun 2023 tentang penggelapan.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/201/VI/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur yang diterima pada 4 Juni 2026. Dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi pada Rabu (6/5/226) sekitar pukul 13.30 WIB di Kafe Rafell, Jalan Jokotole, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pamekasan.
Dalam SPDP itu, pihak terlapor tercatat berinisial AE, seorang wiraswasta asal Kabupaten Sumenep.
“Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan membuat terang peristiwa pidana yang dilaporkan,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto kepada yakusa.id, Kamis (18/6/2026).
Polres Pamekasan juga menunjuk penyidik pembantu Ipda Reza Farizal Sjafii untuk menangani koordinasi dan komunikasi terkait perkembangan perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan media ini, penyidik Polres Pamekasan tengah memeriksa AE selaku terlapor dalam dugaan kasus tipu gelap tersebut.
Terlapor bersama tim kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.10 WIB.



