YAKUSA.ID — Polres Pamekasan mengamankan seorang perempuan berinisial DA (31), warga Kecamatan Pademawu, Senin (17/8/2026).

Ia diamankan setelah anak kandungnya, TD (10), ditemukan meninggal dunia dengan luka.

Tim gabungan Polsek Pademawu dan Satreskrim Polres Pamekasan mendatangi lokasi setelah menerima laporan warga sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasihumas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, DA diduga merupakan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di teras rumah oleh neneknya. TD sempat mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas Pademawu sebelum dirujuk ke RSUD Pamekasan. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Sementara itu, petugas yang melakukan pemeriksaan di lokasi menemukan DA berada di dalam rumah yang terkunci dari dalam. Saat diamankan, DA disebut masih membawa sebilah pisau dan kemudian dibawa ke Mapolres Pamekasan tanpa perlawanan.

Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian tersebut. Informasi dari pihak keluarga menyebut DA memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan dalam beberapa hari terakhir kondisinya kembali kambuh.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga akan melibatkan tim dokter dan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan terduga pelaku,” kata IPDA Yoni.

Polres Pamekasan saat ini masih mengamankan DA beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.