YAKUSA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret nama Nurul Khotimah (NK), warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
“Iya benar. Memang ada laporannya,” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto di Pamekasan, Senin (31/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang diduga disebarkan melalui akun media sosial TikTok bernama ‘Cah Nakal’.
Yoyok mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Berdasarkan penelusuran yakusa.id, akun media sosial TikTok ‘Cah Nakal’ diketahui mengunggah sebuah laporan polisi.
Dalam unggahan tersebut, akun TikTok ‘Cah Nakal’ menyebut Nurul Khotimah pernah dipanggil sebagai penadah.
“Malah sekarang dirangkul untuk menjadi pelapor pengacara AE. Diduga diiming-imingi tidak akan diproses perkaranya asal mau melaporkan pengacara AE, padahal dana semuanya dikembalikan,” tertulis dalam unggahan akun TikTok ‘Cah Nakal’ tersebut.
“RANA PERDATA DI SULAP MENJADI PIDANA inilah kebiasaan buruk Polres Pamekasan yang perlu kita ungkap bersama-sama jangan hanya membisu kalian para wartawan buka mulut kalian demi kebenaran,” imbuhnya.
Pada unggahan lainnya, akun TikTok ‘Cah Nakal’ kembali menyebut Nurul Khotimah sebagai pihak yang pernah dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penadahan.
“Nurul Khotimah (NK) sebagai pembeli (pemilik mobil bermasalah/mobil STNK tanpa BPKB) yang sebelumnya minta bantuan Pengacara AE hingga terbitnya KTP pemilik mobil yang bermasalah di Polres Pamekasan sempat dipanggil sebagai Penadah. Namun, diduga demi kepentingan Polres Pamekasan untuk menyerang Pengacara AE. Kini Nurul Khotimah menjadi pelapor dan kasusnya tenggelam ditelan badai,” tertulis dalam unggahan akun TikTok ‘Cah Nakal’ yang disertai foto surat pemanggilan dari Polres Pamekasan.
“Begitulah kira-kira apa yang dapat saya sampaikan. Dan masih banyak lagi perkara yang dikemas sedemikian rupa, perkara perdata disulap menjadi pidana perkara, kasus pencurian rokok ilegal disulap menjadi perkara pencurian emas (perhiasan) dan masih banyak lagi lainnya. Kita lihat sekuat apa mereka bertahan,” imbuh akun @cah.nakal262.



