YAKUSA.ID — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menginstruksikan MUI kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk menggerakkan dan memfasilitasi pelaksanaan shalat Istisqa sebagai ikhtiar menghadapi kondisi kekeringan yang melanda sejumlah wilayah.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor A-92/DP-P/X/2026 yang diterbitkan di Surabaya pada 10 September 2026, ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Dalam surat itu disebutkan, hingga awal September 2026 tercatat 24 kabupaten/kota di Jawa Timur telah menetapkan status kedaruratan kekeringan, dengan jumlah warga terdampak mencapai 36.091 kepala keluarga (KK).
“Memperhatikan kondisi kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Timur, hingga awal September 2026 tercatat 24 kabupaten/kota telah menetapkan status kedaruratan kekeringan, dengan 36.091 kepala keluarga terdampak,” demikian isi surat instruksi MUI Jatim, Kamis
MUI Jatim meminta pelaksanaan shalat Istisqa diprioritaskan di daerah yang terdampak kekeringan. MUI kabupaten/kota juga diminta mengajak ulama, tokoh agama, pesantren, takmir masjid, organisasi kemasyarakatan Islam, serta seluruh elemen umat Islam untuk bersama-sama melaksanakan shalat Istisqa dan memanjatkan doa agar hujan segera turun.
Selain shalat Istisqa, MUI Jatim mendorong masyarakat memperbanyak istighfar, doa, dan sedekah, sekaligus menjaga serta menghemat penggunaan air.
MUI Jatim juga menginstruksikan MUI kabupaten/kota membangun sinergi dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, BPBD, BAZNAS, dan lembaga terkait untuk membantu masyarakat yang terdampak kekeringan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air bersih.
Sementara itu, waktu dan teknis pelaksanaan shalat Istisqa diminta disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing daerah. Instruksi tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Jatim Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, MA dan Sekretaris Umum Dr. H. M. Hasan Ubaidillah, S.H.I.



