Oleh: Putri (Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sampang Komisariat 5 Februari IAI NATA Periode 2026-2027)

Latar belakang berdirinya Kohati mempunyai dua indikator, pertama faktor internal pada saat itu Departemen Keputrian, karena tidak mampu lagi menampung aspirasi kader HMI-Wati. Sedangkan kedua, faktor eksternal, HMI mengalami tantangan yang cukup pelik yang dikaitkan dengan hadirnya lawan ideologis kala itu, yaitu komunis yang bergerak melalui GERWANI.

Sehingga, dibentuklah Kohati pada 21 Safar 1386 H. Bertepatan pada 11 Juni 1966 M. Lalu, disahkan pada 2 Jumadil Akhir 1386 H atau 17 September 1966 M. pada Kongres HMI VIII di Solo. Hal ini, diprakarsai oleh Misyarah Hilal, Siti Zainah, Siti Baroroh, Tujimah, Tedja Ningsih, serta seluruh peserta MUNAS I.

Keberadaan Kohati di HMI mempunyai status sebagai lembaga semi otonom, artinya dalam mekanisme organisasi memiliki kewenangan dalam beraktivitas dan kreatif. Serta bersifat ex officio, ialah mempunyai dua peran. Kalau di internal HMI sebagai Bidang Pemberdayaan Perempuan (PP), sedangkan di eksternal berperan menjadi organisasi keperempuanan.

Melihat kondisi Kohati Cabang Sampang Hari ini, bisa dikatakan mangkrak dan cenderung pasif dalam mengawal isu kekerasan seksual yang sedang marak. Sekalipun Kabupaten Sampang, mendapatkan predikat penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) pada tahun 2025. Hal ini, sangat kontradiksi dengan realitas sosial yang ada di lapangan. Berdasarkan data Dinsos dari tahun 2022-2026 penurunan yang dialami belum signifikan, dimulai tahun 2022 sebanyak 34 Kasus, 2023 jumlahnya 31 Kasus, 2024 tidak tertedeksi, 2025 ada 22 Kasus, pertengan tahun 2026 sudah ada 11 Kasus. Dan rata-rata korbannya anak dibawah umur, belum lagi kasus yang tidak dilaporkan karena di anggap aib oleh pihak keluarganya.

Hal ini, seharusnya menjadi atensi penuh dari KohatiCabang Sampang. Sebab, melihat daripada sifat ex officio peran Kohati di eksternal HMI yakni sebagai Organisasi Keperempuanan. Maksudnya, ketika ada kasus kekerasan seksual baik pada perempuan dewasa maupun di bawah umur, KDRT, seharusnya mengawal sampai tuntas di mulai dari pelaporan, hingga pemulihan.

Selanjutnya peran Kohati di struktural HMI, rasa-rasanya Kohati Cabang Sampang belum lah merealisasikan sebagaimana yang di atur oleh Pedoman Dasar Kohati (PDK). Seharusnya, melakukan pembinaan terhadap pembentukan kader dan pengabdian. Yang bisa  di lakukan melalui kajian khusus keperempuanan,  dan halhal yang dapat menunjang terhadap tumbuh kembangnya intelektual, dan skill kader HMI-Wati.

Selain itu, perkaderan Kohati yang mencakupi training formal yakni Latihan Khusus Kohati (LKK). Dan untuk training informalnya adalah Follow Up dan Upgrading. Serta, Training Non Formal Kohati ada beberapa aspek; Latihan Pra Nikah, Kewirausahaan, Public Speaking, Latihan Kader Sensitive Gender (LKSG), Kesehatan Reproduksi, dan Advokasi.

Harapannya dalam rangka Dies Natalis Kohati ke-60 ini, semoga menjadi ruang refleksi Kohati Cabang Sampang untuk segera melakukan evaluasi dan revitalisasi baik dari segi struktural kepengurusan dan gerakan. Dan merealisasikan semua nilai-nilai yang terkandung di dalam PDK. Untuk menunjang, eksistensi dan dampak yang bisa di berikan terhadap Kabupaten Sampang. Seyogyanya, Kritik ini hadir sebagai bagian daripada bentuk kasih sayang, bukan ujaran kebencian. Sebab, kritik dalam organisasi adalah hal yang lumrah selagi mempunyai landasan yang kuat, dan output-nya akan menimbulkan evaluasi.