YAKUSA.ID – Babak akhir kasus penganiayaan kurir J&T yang sempat viral di Pamekasan pada 2025 akhirnya tuntas. Siti Kholisah, istri Zainal Arifin yang sebelumnya juga divonis dalam perkara tersebut, resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap.
MA menjatuhkan pidana enam bulan penjara terhadap Siti Kholisah melalui Putusan Nomor 692K/Pid/2026 tanggal 13 Mei 2026. Setelah melalui rangkaian upaya hukum hingga kasasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Siti pada Rabu (7/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pamekasan Agus Setyo Budi mengatakan, perkara Siti Kholisah merupakan satu rangkaian dengan perkara suaminya, Zainal Arifin, dalam kasus kekerasan terhadap kurir J&T.
“Perkara ini suami-istri. Suaminya sudah lebih dulu putus di PN dengan pidana 1 tahun 2 bulan dan sudah dieksekusi,” kata Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan seorang kurir pengantar paket COD viral di media sosial pada 2025. Zainal Arifin kemudian diproses hukum, sebelum istrinya, Siti Kholisah, juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Keduanya kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Dalam sidang perdana pada Oktober 2025, Siti didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, sedangkan Zainal didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 365 ayat (2) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pada 4 Desember 2025, PN Pamekasan menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara kepada Zainal Arifin. Sementara Siti Kholisah dijatuhi pidana enam bulan. Terhadap putusan Siti, penasihat hukum mengajukan banding yang kemudian berlanjut hingga kasasi.
Agus menjelaskan, perjalanan hukum Siti lebih panjang karena terdakwa menempuh upaya hukum setelah putusan PN Pamekasan.
“Baru dinyatakan bersalah dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Mei 2026 dengan putusan 6 bulan,” ujarnya.
Dalam amar putusan MA, Siti Kholisah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
Selama proses persidangan, Siti menjalani tahanan kota. Masa tersebut diperhitungkan sebagai pengurang dari pidana enam bulan yang dijatuhkan.
“Pidana 6 bulan dikurangi seluruhnya masa tahanan kota. Nanti penghitungan pastinya dilakukan di Lapas,” jelas Agus.
Dengan perhitungan masa tahanan tersebut, sisa pidana Siti diperkirakan sekitar dua bulan.
“Sisanya kurang lebih 2 bulan lagi. Saat ini sudah kami eksekusi di Lapas,” pungkasnya.






